Kerabat Kaget Lihat Habib Husein Alatas Punya Tato Perempuan Tak Berbusana di Lengannya
Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.
Editor: Hasanudin Aco
![Kerabat Kaget Lihat Habib Husein Alatas Punya Tato Perempuan Tak Berbusana di Lengannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/husein-alatas-39-alias-ha-yang-berprofesi-sebagai-ahli.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (Husein Alatas) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas buka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka Husein Alatas.
Baca: Begini Cara Husein Alatas Obati Pasien hingga Berujung Pencabulan, Baca Doa dan Tepuk Bahu Korban
Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya.
Kala itu, tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahu korban.
"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Selain itu, tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein Alatas terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tato di lengan
Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah, karena telah mencabuli pasien perempuannya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartif di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.