Bandar Sabu Jaringan Lapas Banceuy dan Garut Ditembak Mati, Dikendalikan Oleh Napi
Petugas kemudian mengamankan dua napi di Lapas Banceuy, Bandung, yakni YSB dan AB, yang mengendalikan MRM, DA, dan YR.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- APARAT Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan sejumlah narapidana (napi) dari Lapas Banceuy dan Lapas Garut, Jawa Barat.
10 tersangka termasuk 4 napi yang mendekam di Lapas Banceuy dan Lapas Garut, dibekuk petugas satu per satu sejak Minggu (15/12/2019) sampai Jumat (20/12/2019).
Satu orang tersangka, TR (37), terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senpi rakitan jenis revolver.
TR yang dibekuk di Bandung, mengaku masih memiliki narkoba di sebuah rumah di Cakung, Jakarta Timur.
Karena itu, petugas membawa TR ke rumah yang dimaksud di Cakung.
Namun di sana, TR justru mengambil senpi rakitan dan hendak menembak petugas.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan menembak mati TR.
Baca: Ibra Azhari Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien hingga Miliki Tato Wanita Tanpa Busana
Baca: Berawal dari Curhat, Sopir Taksi Online Tiduri 14 Penumpangnya, 3 Diantaranya Jadi Istri Siri
Baca: Nana Sujana Jadi Kapolda Metro Jaya, Jokowi Dituding Berupaya Menunjukkan Geng Solo
Selain TR, sembilan tersangka lain yang dibekuk di Jakarta, Bandung dan Garut, adalah AS (24), MRM (30), DA (36), YR (36) Alias Black, J (27), serta YSB dan AB yang merupakan napi di Lapas Banceuy.
Lalu, ada YCL serta H yang merupakan napi di Lapas Garut.
Dari tangan mereka disita narkoba jenis ganja sebanyak 10 kg, sabu 3.284 gram atau 3,2 Kg, serta ekstasi sebanyak 263 butir.
Juga diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru, timbangan digital, dan 14 HP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Di sana petuyas mengamankan tersangka AS, setelah dilakukan penyelidikan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Dari AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni MRM, DA dan YR alias Black, di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Residence, Bandung.
"Dari mereka dilakukan pengembangan dan diketahui narkoba jenis ekstasi mereka didapat dari 2 napi di Lapas Banceuy, Bandung," tutur Yusri.
Petugas kemudian mengamankan dua napi di Lapas Banceuy, Bandung, yakni YSB dan AB, yang mengendalikan MRM, DA, dan YR.
"Dari keterangan tersangka napi AB di Lapas Banceuy, mereka memiliki jaringan di Lapas Garut," kata Yusri.
Kemudian petugas membekuk J di Jalan Babakan Irigasi, Bandung, dan mengamankan tersangka YCL dan H dari Lapas Garut.
"Dari keterangan napi, yakni tersangka YCL, ia memiliki kaki tangan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung, yakni TR."
"Kemudian petugas membekuk TR di sana," terang Yusri.
Dari keterangan TR, tambah Yusri, yang bersangkutan mengaku memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan di Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur.
"Petugas kemudian membawa TR ke Cakung untuk menunjukkan narkoba yang dimaksud."
"Namun di sana TR justru mengambil senpi miliknya dan melakukan perlawanan ke petugas," kata Yusri.
Karenanya, kata Yusri, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak TR hingga tewas.
"Sebelumnya petugas sempat memberikan tembakan peringatan dua kali."
"Namun tersangka TR tetap melawan, hingga akhirnya diambil tindakan tegas terukur dan menembak yang bersangkutan," beber Yusri.
Tersangka TR, kata Yusri, meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kabagops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Yohanes Kindangen mengatakan, pihaknya masih mendalami kembali jaringan ini, karena diduga kuat masih ada operator atau pengendali di atas mereka.
"Bahkan sangat mungkin pengendalinya juga adalah napi di lapas."
"Yang pasti kami masih terus mendalami jaringan ini dan tak berhenti sampai di sini saja," katanya.
Karena perbuatannya, kata Yohannes, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun."
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya. ( Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi,