Anggota DPRD DKI Kaget Anggaran Rp 6 Miliar untuk Bamus Betawi Tiba-tiba Muncul di APBD
Anggaran untuk Bamus Betawi sedianya dimasukkan dalam bantuan dana hibah sebesar Rp 6 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terlibat perdebatan alot dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
Anggaran untuk Bamus Betawi sedianya dimasukkan dalam bantuan dana hibah sebesar Rp 6 miliar.
Nyatanya anggaran itu sebelumnya tidak dibahas di komisi maupun di Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
Namun tiba-tiba anggaran itu dimunculkan Pemprov DKI Jakarta saat adanya rapat pembahasan RAPBD yang merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Ketua Komisi B: Gubernur dan DPRD DKI Kena Bullying Akibat Kekeliruan Disparbud
Baca: Ketika PDIP Bandingkan Kinerja Anies di Jakarta dengan Risma di Surabaya
Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan pengajuan tersebut, yang terbilang tiba-tiba.
"Soal (anggaran) Bamus Betawi kita bukan masalah setuju tidak setuju tapi benar enggak pengajuannya? Dilihat kemarin di-MoU tidak ada," kata Mujiyono dalam rapat tersebut di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Senin (23/12/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik pun mempertanyakan apakah anggaran yang tidak dimasukkan saat rapat banggar merupakan kesalahan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) atau kesalahan Bamus Betawi yang terlambat mengajukan.
"Yang salah Kesbang atau Bamus Betawi ? Biarkan saja mereka berkonflik tapi ini kan perda," ucap Taufik.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat juga menanyakan anggaran itu sempat dibahas di Komisi A atau tidak.
Mujiyono selaku Ketua Komisi A menjawab bahwa anggaran untuk Bamus Betawi tak pernah dibahas di komisi.
"Tolong semua harus memikirkan sama-sama. Karena Bamus ini kan produk perda. Saya tanya Komisi A juga enggak tahu, jadi kita harus gimana," tanya Pras.
Peraturan Daerah ( Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu.
Menurut dia, sebelumnya anggaran itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).