Praktik Judi Batu Goncang di Area Mal Season City Digerebek Polisi, Semalam Omzetnya Rp 30 Juta
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggrebek praktik perjudian di area Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/12/2019) malam.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggrebek praktik perjudian di area Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/12/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, 28 orang diamankan dalam kasus ini.
Terdiri dari 17 orang penyelenggara dan 11 pemain.
Arsya mengatakan, praktik perjudian yang diungkap pihaknya dinamakan judi batu goncang yang memadukan antara perjudian dan unsur kesenian.
Baca: Tanggapan Mal Season City soal Adanya Praktik Perjudian di Area Food Court
Dikatakannya, perjudian di area mall tersebut baru beroperasi sejak 15 Desember 2019.
Dalam semalam, diduga pengelola berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta.
"Mereka beroperasi sejak 15 Desember 2019 dan mulai beroperasinya itu malam sejak Pukul 20.00 WIB," kata Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
Asrya menjelaskan, permainan judi batu goncang ini yakni penyelenggara ambil nomor bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor.
Baca: Bongkar Praktik Perjudian di Area Mal, Polisi Amankan 28 Orang
Setelah itu, para pemain juga diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak.
Nantinya apabila nomor yang keluar mencapai satu baris maka pemain akan mendapatkan hadiah.
Harga satu kupon Rp 20 ribu.
Tapi, saat pemain bisa mendapatkan dua baris akan mendapatkan hadiah emas nilai 1 sampai 2 gram.
"Hadiah emas bisa diuangkan kembali ke pihak penyelenggara," paparnya.
Arsya menjelaskan, selain mengamankan 28 orang.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, 5 buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas ujian, 6 lembar voucher, 2 kalkulator dan kwitansi, 9 kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat.
Penyidik menjerat para pelaku Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Sedangkan untuk penyelenggara akan ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkedok acara menyanyi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan alasan penyelenggara judi batu goncang yang sengaja memilih lokasi di dalam mal.
Adapun dalam kasus ini penyelenggara memilih lokasi di area food court Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Hal tersebut, kata Arsya, untuk mengelabui pandangan orang dari luar.
Lantaran arena perjudian itu berkedok acara kumpul-kumpul dan diadakan pada malam hari yang dimulai Pukul 20.00 WIB.
Baca: Banyaknya Aduan Penemuan Ular Kobra, Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan Sediakan Serum Antibisa Ular
"Iya, jadi kan kalau dia di tempat tertutup menarik perhatian," ujar Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
"Sementara kalau di foodcourt kan ketika ada yang nanya, mereka bilang lagi ada acara ngumpul-ngumpul karena bikin flyernya itu acara kumpul-kumpul," sambung Arsya.
Arsya mengatakan, mayoritas para pemain yang bermain dalam judi batu goncang memang sudah saling mengenal.
Sebagai kamuflase, ajakan untuk ikut permainan ini juga disebarkan melalui selebaran yang ditempel di sekitar area perjudian.
"Mereka sudah saling kenal, mungkin ada komunitasnya lah, nih ada kegiatan batu goncang," kata Arsya.
Penampakan lokasi
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, area lokasi tersebut berada di lantai dasar Mal Season City yang menghadap ke arah ruko-ruko di kawasan Selatan mal.
Saat ini area tersebut terpasang garis polisi pasca digrebek pada Minggu (22/12/2019) malam.
Sebagian lokasi Food Garden pun terpantau tutup.
Lokasi tersebut di desain layaknya cafe-cafe pada umumnya.
Baca: Sopir Taksi Online yang Peras Istri Sirinya Disebut Pernah Berhubungan Badan dengan 14 Penumpang
Di dalam terlihat beberapa spanduk terpajang di tembok-tembok cafe mulai dari spanduk pertandingan bola sampai spanduk karaoke. Di area tersebut juga terdapat meja billiard.
Bahkan di area Food Garden terpampang tentang peringatan keras larangan berjudi.
"Dilarang berjudi di tempat ini, siapa yang melanggar risiko ditanggung sendiri," tulis peringatan dalam sebuah kertas A3 itu.
Penjelasan manajemen Mal Season City
General Manager Mal Season City, Mualim Wijoyo menegaskan pihaknya tak mengetahui bahwa di area Food Garden mal tersebut dijadikan arena perjudian bola goncang.
"Kami sangat menyayangkan karena manajemen tidak tahu sama sekali. Ini murni dilakukan oleh tenant di Food Garden yang ada di lingkungan Season City," tegas Mualim saat dikonfirmasi di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/12/2019).
Terkait keberadaan Food Garden, Mualim menjelaskan bahwa area Food Garden di Mal Season City sudah berdiri sejak Tahun 2011.
Selama ini, para penyewa disana menyampaikan izin untuk usaha karaoke.
Mualim menegaskan pihaknya tak pernah mengizinkan adanya praktek perjudian di wilayah Seasons City.
Karenanya, ia menegaskan praktek perjudian tersebut ilegal dan tak ada kaitan dengan pihak pengelola.
"Kami tidak pernah memberikan izin tidak pernah mengizinkan permainan tersebut. Kalau pun izin itu ada di meja saya, saya tidak akan mengizinkannya,” kata Mualim.
Sebagai evaluasi agar kasus serupa tak terulang, ke depan Mualim menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap tenant yang menyelenggarakan event di Season City.
“Seasons City ke depan akan lebih selektif terhadap tiap event yang diselenggarakan oleh tenant. Kemudian juga tidak mentolerir juga segala hal yang bertentangan dengan aturan," kata Mualim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bongkar Judi Batu Goncang, Berkedok Acara Menyanyi Hingga Omzet Rp 30 Juta