Viral Penggerebekan Pinjaman Online di Pluit, Dua Pelaku yang Sempat Buron Kini Berhasil Ditangkap
Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ruang kerja di dalam ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.
Puluhan karyawan tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing.
Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer.
Lalu mereka disuruh jongkok dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berikut beberapa fakta yang ditemukan dari memeriksa puluhan karyawan tersebut.
Berita Rekomendasi