Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1

Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Medina Zein dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020). Dalam jumpa pers itu, Medina meminta maaf kepada keluarga dan followers atau pengikutnya di Instagram. 

Laporan Wartawn Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.

Istri Lukman Azhari ini mengatakan, obat yang mengandung narkoba tersebut diberikan oleh dokter ketika ia menjalani pengobatan.

Meski demikian, polisi melihat dari sudut pandang lain.

Polisi tetap menyatakan Medina bersalah dan menganggap apa yang dilakukan Medina merupakan tindakan penyalahgunaan narkotika.

"Terkait bipolar, kalau obat nanti akan disampaikan oleh dokternya. Tapi kalau di sini yang kita sampaikan adalah keterkaitan dengan penggunaan narkobanya yakni amphetamine dan methamphetamine," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/1/2020).

Dalam peraturan yang ditetapkan, tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan.

Baca: Janji Medina Zein Usai Polisi Putuskan Rehabilitasi Narkoba

Baca: Ada Artis Lain Terkait Kasus Ibra Azhari dan Medina Zein Akan Diamankan, Siapa? Ini Jawaban Polisi

Rilis kasus Medina Zein Jumat (3/1/2020)
Rilis kasus Medina Zein Jumat (3/1/2020) (kolase/Tribunnews/NurulHanna/grid.id)
Berita Rekomendasi

Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan, dan narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanyalah narkotika golongan dua dan tiga seperti morfina, fentanil, petidin, oksikodon, hidromorfon dan kodein.

Penggunaan obat-obat itu juga harus dengan resep dokter.

Sementara, dalam pemeriksaan tes urine, polisi menemukan kandungan amphetamine dan metamphetamine.

Kandungan ini biasanya ditemukan untuk narkoba jenis sabu atau ekstasi yang masuk jenis narkotika golongan 1.

Narkotika golongan I sendiri dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Medina Zein Takut Salah Omong
Sementara itu, Medina Zein tidak menjelaskan jenis narkoba apa yang ia gunakan dalam pengobatannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas