Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1
Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.
Editor: Anita K Wardhani
![Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jumpa-pers-medina.jpg)
Laporan Wartawn Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengakui mengkonsumsi narkoba dalam proses penyembuhan bipolar yang diidapnya.
Istri Lukman Azhari ini mengatakan, obat yang mengandung narkoba tersebut diberikan oleh dokter ketika ia menjalani pengobatan.
Meski demikian, polisi melihat dari sudut pandang lain.
Polisi tetap menyatakan Medina bersalah dan menganggap apa yang dilakukan Medina merupakan tindakan penyalahgunaan narkotika.
"Terkait bipolar, kalau obat nanti akan disampaikan oleh dokternya. Tapi kalau di sini yang kita sampaikan adalah keterkaitan dengan penggunaan narkobanya yakni amphetamine dan methamphetamine," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/1/2020).
Dalam peraturan yang ditetapkan, tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan.
Baca: Janji Medina Zein Usai Polisi Putuskan Rehabilitasi Narkoba
Baca: Ada Artis Lain Terkait Kasus Ibra Azhari dan Medina Zein Akan Diamankan, Siapa? Ini Jawaban Polisi
![Rilis kasus Medina Zein Jumat (3/1/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/medina-zein-tanpa-dandan.jpg)
Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan, dan narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanyalah narkotika golongan dua dan tiga seperti morfina, fentanil, petidin, oksikodon, hidromorfon dan kodein.
Penggunaan obat-obat itu juga harus dengan resep dokter.
Sementara, dalam pemeriksaan tes urine, polisi menemukan kandungan amphetamine dan metamphetamine.
Kandungan ini biasanya ditemukan untuk narkoba jenis sabu atau ekstasi yang masuk jenis narkotika golongan 1.
Narkotika golongan I sendiri dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Medina Zein Takut Salah Omong
Sementara itu, Medina Zein tidak menjelaskan jenis narkoba apa yang ia gunakan dalam pengobatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.