Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banjir, 200 Orang Berencana Ajukan Gugatan Class Action ke Pemprov DKI

Sekitar 200 warga Jakarta yang tergabung akan mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Baswedan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banjir, 200 Orang Berencana Ajukan Gugatan Class Action ke Pemprov DKI
FP ANIES BASWEDAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara kerja bakti pasca banjir bersama warga dan relawan dan mahasiswa di RW 07, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 200 warga Jakarta yang tergabung akan mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Baswedan karena dianggap tidak mampu mengatasi bencana banjir.

Mereka menilai banjir membuat warga DKI rugi secara materiil.

"Sekitar 200-an (mengajukan berkas gugatan class action), tapi belum kami verifikasi," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Tahun 2020 Diarson Lubis, saat dihubungi Senin (6/1/2020).

Dia mengatakan, seluruh berkas gugatan yang masuk akan diverifikasi lebih dulu karena harus memenuhi persyaratan class action. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus memfasilitasi korban banjir Jakarta.

Verifikasi dimaksud berupa kelengkapan data, dan legal standing yang bersangkutan.

"Dikumpulkannya memasukkan data by e-mail sama Whatsapp. Kita verifikasi kelengkapannya legal standing orang itu, bisa nggak mewakili kelas. kelas ini maksudnya bisa orang yang kerendam mobilnya, rumahnya," ujarnya.

Acara kerja bakti pasca banjir 1
Acara kerja bakti pasca banjir digelar Pemprov DKI Jakarta bersama warga, TNI-Polri dan relawan dan mahasiswa di RW 07, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020).
Berita Rekomendasi

Gugatan class action akan diajukan minggu ini atau selambat-lambatnya awal pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana pekan ini atau paling lama awal minggu depan. Karena kita harus verifikasi lagi. kalau kurang dilengkapin," kata Lubis.

Sebagaimana diketahui, awal tahun 2020 diwarnai bencana banjir yang melanda DKI Jakarta. Sejumlah akses jalan penghubung terputus akibat banjir. Pemukiman warga terendam, luapan air merusak kendaraan pribadi hingga harta benda masyarakat.

Baca: Muhadjir Effendy: Siswa Korban Banjir Tetap Punya Hak Belajar

Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 kemudian berencana mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dampak banjir ini.

Acara kerja bakti pasca banjir 4
Acara kerja bakti pasca banjir digelar Pemprov DKI Jakarta bersama warga, TNI-Polri dan relawan dan mahasiswa di RW 07, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020).

Baca: 5 Tips Membersihkan Rumah dan Furnitur setelah Terkena Banjir

Mereka memfasilitasi warga Jakarta yang ingin mengajukan gugatan atas dampak kerugian akibat banjir.

Dasar gugatan class action menurut mereka adalah Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kehutanan tahun 1999.

Mahkamah Agung mengatur class action lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002.

Pada pasal 1, gugatan class action didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, dan punya kesamaan dasar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas