Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Bakal Digugat Korban Banjir Jakarta, TGUPP: Ini Adalah Hujan 200 Tahunan

Muslim Muin menuturkan banjir di beberapa wilyah di Jakarta dan sekitarnya kali ini disebakan oleh siklus hujan 200 tahunan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Anies Baswedan Bakal Digugat Korban Banjir Jakarta, TGUPP: Ini Adalah Hujan 200 Tahunan
YouTube tvOneNews
Muslim Muin dalam tayangan YouTube tvOneNews, Kamis (2/1/2020). Muslim Muin mengaku bersyukur normalisasi Kal Ciliwung tak dilakukan Anies Baswedan. 

"Dan kita lihat juga dulu mana yang lebih cepat tanggap darurat dan mitigasinya, DKI atau Bekasi," ucap Muslim.

"Coba deh dipikirkan matang-matang."

"Jadi kita jangan saling menyalahkan kalau menurut saya, kita saling bantu aja," imbuhnya.

Untuk diketahui, Anies bakal digugat oleh para korban banjir Jakarta.

Masih dalam acara yang sama, Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan Anies digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Korban banjir Jakarta dapat melayangkan gugatan melalui beberapa cara.

Yakni dapat melalui surat elektronik (Email) yang merupakan pendaftaran resmi, yakni banjirdki2020@gmail.com

Berita Rekomendasi

Sudah terdapat 170 korban banjir Jakarta yang terdaftar sebagai penggugat, pada Senin (6/1/2020) petang.

Dan kemungkinan akan terus bertambah.

Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.

Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.

Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas