Duh, 2 Wartawan Gadungan Berbekal Lencana Polisi Palsu Rudapaksa dan Peras Seorang Gadis Cantik
FDA (18), menjadi korban pemerasan dua wartawan gadungan yang mengaku sebagai polisi di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Editor: Hendra Gunawan
Setelahnya, korban pun mulai diancam untuk dibawa ke LP Cipinang.
"Diancamnya dia mau suruh saya nginep di dia, ngajak saya suruh saya nginep di LP Cipinang, katanya," tambahnya.
Kemudian, pelaku juga meminta FDA mengumpulkan barang berharganya.
"Dia suruh kumpulin semua uang sama dompet, sama handphone juga. Jadi pas saya kumpulin, saya bilang ambil aja bang, uangnya yang penting aku nggak nginap di Cipinang, aku bilang gitu," ungkap FDA.
Pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
Polisi menangkap kedua pelaku di Apartemen Gading Nias pada Jumat (3/1/2020).
Saat itu, kedua pelaku hendak melakukan aksi pemerasan serupa.
Atas perbuatannya, dua wartawan gadungan itu dikenakan Pasal 3678 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Pengakuan pelaku
Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi, wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.
Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.