Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Banjir ke Anies Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Korban: Banjir Salah Siapa?

TGUPP DKI Jakarta sebut gugatan warga ke Anies Baswedan yang capai Rp 1 triliun bisa seret Jokowi, kuasa hukum sebut banjir adalah salah Anies.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gugatan Banjir ke Anies Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Korban: Banjir Salah Siapa?
Instagram/@aniesbaswedan - @jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin menyebut gugatan korban banjir kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan menyeret tokoh lain.

Muslim menyebut yang bertanggung jawab terhadap banjir tak hanya Anies Baswedan, melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menanggapi hal itu, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggola menyebut banjir di Jakarta diperparah lantaran pemerintah setempat dan Anies Baswedan tidak mampu untuk menanganinya.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Azas dalam wawancara PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menyebut yang menggugat adalah warga Jakarta sebagai korban banjir, sehingga wajar saja mereka menggugat pemimpinnya, Anies Baswedan.

"Ya ini kan yang menggugat warga Jakarta, dia menggugat kepada pemerintah daerahnya," ujar Azas.

"Dia enggak bisa menggugat Gubernur Jawa Barat atau Bupati Bogor," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Azas menyebut warga Jakarta yang menjadi korban banjir berhak untuk menuntut perlindungan dan pelayanan dari pemerintah daerahnya.

"Kan dia sebagai warga Jakarta kan dia punya hak mendapatkan perlindungan, mendapatkan hak pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," terang Azas.

Ia menyebut kondisi banjir Jakarta diperparah oleh ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.

"Nah, dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerahnya tidak bekerja dengan baik, gubernurnya tidak bekerja dengan baik," kata Azas.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Menurut Azas, ketidakmampuan jajaran Anies Baswedan untuk menangani banjir terlihat dari kurangnya informasi soal banjir untuk warganya.

"Masyarakat tidak diaksih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas.

Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas