Meski Pernah Kepergok Warga, Tersangka Pencabulan 6 Bocah di Pademangan Tak Kapok Beraksi
Tersangka pernah ketahuan warga di Pademangan Barat sangat mencabuli seorang bocah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, pernah ketahuan warga ketika beraksi.
Meski begitu, Heri tak kapok dan terus melakukan aksinya hingga ditangkap polisi akhir Desember lalu.
Namun, warga setempat menyelesaikan kasus lama itu secara kekeluargaan.
"Memang pelaku ini, di daerahnya sudah pernah melakukan dan tertangkap sekali oleh warga di sana, kemudian oleh pimpinan warga di sana didamaikan secara kekeluargaan pada saat itu," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
• Predator Anak Beraksi di Pademangan, Korban Diimingi Permen Hingga Aksi Bejat di Rumah Kosong
• Gara-gara Petasan Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan Tewas Dikeroyok, Tubuh Korban Penuh Luka Bacok
Ketika ketahuan warga, Heri bahkan sudah membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya.
Nyatanya, akhir Desember lalu, Heri mengulangi perbuatannya hingga korbannya melapor.
"Dia membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, didamaikan pada saat itu. Didamaikan, kemudian tertangkap lagi, ternyata ini masih berlanjut," kata Yusri.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pernah Ketahuan Warga, Heri Tak Kapok Cabuli Bocah di Pademangan
Terungkap berkat laporan warga
Polsek Pademangan menangkap seorang predator anak bernama Heri Setiawan (19).
Pria ini ditangkap setelah mencabuli enam orang bocah laki-laki di wilayah Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu.
"Saya sampaikan bahwa tersangka HS (Heri) ini pada tanggal 27 Desember yang lalu telah berhasil kita amankan berdasarkan laporan seseorang anak dengan inisial R, berumur 11 tahun," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
"Dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya," kata Yusri.
Adapun enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.
Beraksi sejak usia 9 tahun
Heri Setiawan, pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan Jakarta Utara, sudah menjalankan aksinya sejak masih berumur 9 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri kini sudah berumur 19 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah ia lakukan sejak sekitar tahun 2009.
"Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan," sambungnya.
Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki.
Enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata Yusri.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.
Iming-imingi permen
Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, mempunyai modus tersendiri untuk memuluskan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Beberapa makanan yang ia iming-imingi misalnya permen dan lainnya.
"Karena korbannya anak kecil, (tersangka) memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Yusri mengatakan, dari enam korban, kebanyakan Heri cabuli di rumah kosong.
Heri tidak hanya mencabuli korbannya sekali. Ada beberapa anak yang ia cabuli sampai dua hingga tiga kali.
"Ada beberapa korban yang dia lakukan sampai dengan tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Predator Anak Beraksi di Pademangan, Korban Diimingi Permen Hingga Aksi Bejat di Rumah Kosong