Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil di Luar Nikah, ART di Penjaringan Gugurkan Kandungan, Ini Sederet Faktanya

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MH (32) ditangkap polisi setelah menggugurkan kandungan dengan obat-obatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Hamil di Luar Nikah, ART di Penjaringan Gugurkan Kandungan, Ini Sederet Faktanya
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MH (32) ditangkap polisi setelah menggugurkan kandungan dengan obat-obatan.

Wanita ini sehari-hari bekerja di sebuah rumah di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim di lokasi kejadian, Jumat (10/1/2020).

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Adapun hari ini polisi juga melaksanakan rekonstruksi kasus ini di lokasi kejadian. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tersangka dan beberapa orang saksi.

Aborsi pakai obat-obatan

MH (32), tersangka kasus aborsi menggunakan obat-obatan, juga memerintahkan temannya membuang janin ke tong sampah.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas