Dinilai Lalai, Anies Baswedan Digugat Rp 42,3 Miliar oleh 243 Korban Banjir Jakarta 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada awal 2020 lalu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada awal 2020 lalu.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan membenarkan dirinya diberi kuasa oleh 243 korban banjir untuk menggugat Anies Baswedan.
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Azas, Anies Baswedan dinilai telah lalai menjalankan kewajiban hukum sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengatakan, seharusnya Anies Baswedan melindungi Warga Jakarta agar tidak terdampak buruk dari banjir tersebut.
Sehingga, kuasa hukum pada korban banjir ini menilai, Anies Baswedan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kami menilai ada persoalan penting di sini, bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Azas Tigor.
Ia menyampaikan, seharusnya Anies Baswedan bisa melakukan sistem peringatan dini.
Menurutnya, apabila terjadi banjir, seharusnya ada informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Informasi tersebut, ia menyebut, agar masyarakat mempunyai waktu untuk melakukan persiapan.
Azas juga berujar, sistem bantuan darurat tidak berjalan saat banjir terjadi.
Sehingga, banyak korban banjir mengevakuasi diri di halte TransJakarta, di pinggir tol, dan sempat tidur di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," jelas Azas.