Bui Kakek Samirin Curi Getah Pohon Karet Senilai Rp17 Ribu, Ini Tanggapan Kejagung
Hari menyatakan, total pencurian yang dilakukan oleh Kakek Samirin diduga bisa mencapai kerugian hingga jutaan rupiah.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan penahanan Kakek Samirin (69) yang dibui karena terbukti mencuri getah sisa pohon karet senilai Rp 17 ribu di Simalungun, Sumatera Utara, telah tepat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono meminta masyarakat untuk tidak melihat dari pelaku pidananya yang telah memasuki lanjut usia. Namun, masyarakat harus melihat dari tindakan yang dilakukan oleh sang Kakek.
"Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu loh. Itu boleh ditahan. Nanti sandal jepit, karetnya hanya ngambil karet segini tapi tiap hari," kata Hari di Gedung Bundar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja
Apabila diakumulasikan, Hari menyatakan, total pencurian yang dilakukan oleh Kakek Samirin diduga bisa mencapai kerugian hingga jutaan rupiah.
"Mungkin masyarakat menilai 'oh ini sudah tua'. Tapi untuk Rp17 ribu dicek dulu biasanya. Itu yang pertama kemudian diakumulasikan ada edaran Mahkamah Agung minimalnya berapa kan, Rp 2 juta kalau gak salah ya. Lupa saya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, sejatinya Kakek Samirin bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca: Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat
"Jadi yang penting perkara itu bisa ditahan yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yang bersangkutan bisa mengajukan untuk tidak ditahan," beber dia.
"Penyidik penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, tidak masalah orangnya, tidak masalah barang yang dicuri atau perbuatan yang lain. Tetapi ketentuan undang-undang seperti itu. Masing-masing punya hak dan kewenangan," sambungnya.
Sebelumnya, Samirin (69) dibui karena terbukti mencuri getah sisa pohon karet di Simalungun, Sumatera Utara.
Baca: Kakek 68 Tahun Curi Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Terdakwa Nangis Dengar Vonis Hakim
Dikutip TribunWow.com dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Kamis (16/1/2020), Samirin dilaporkan oleh perusahaan swasta yang memproduksi getah karet.
Laporan tersebut disampaikan pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Sementara Samirin telah ditahan sejak November 2019.
Kakek 12 cucu tersebut mencuri getah karet sisa yang sudah tidak terpakai seberat 1,9 kg.
Bila dijual, getah tersebut setara dengan Rp 17.400,00.
Samirin mengaku dirinya mengambil getah karet setelah menggembala sapi miliknya.
"Ya namanya bersalah ya pasrahlah," kata Samirin.
Samirin masih berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan 10 bulan penjara.
Sementara Rasida, anak Samirin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Samirin tidak sesuai dengan hukuman yang diterima.
"Mungkin enggak sesuai dengan vonisnya. Harapan kami semoga bapak bisa berkumpul bersama kami kembali,' ujar Rasida.
Baca: Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis
Para keluarga dan warga yang menghadiri sidang saat selesai pun berinisiatif untuk mengumpulkan koin.
Mereka mengumpulkan koin receh sebanyak Rp 17.000,00 untuk mengganti perusahaan swasta yang menuntut Samirin.
Selain itu aksi tersebut juga untuk mencari keadilan atas hukuman yang diberikan pada Samirin.