Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Dewi Tanjung hingga Makar
Beberapa pendukung Anies Baswedan dilaporkan oleh Advokat Peduli Perdamaian dan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan penghinaan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pendukung Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan hingga dugaan makar yang menyatakan akan menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan massa pendukung Anies Baswedan pada Kamis (16/1/2020).
Adapun massa pendukung Anies Baswedan yang ia laporkan adalah organisasi masyarakat (Ormas) Bang Japar.
Saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020), Dewi Tanjung merasa ada yang menghinanya, melontarkan cacian, dan melemparinya botol air mineral.
"Mereka melempar kami, massa pendemo melempar dengan botol dan mengeluarkan caci maki, kata-kata yang tidak pantas," ujar Dewi Tanjung pada Kamis (16/1/2020) di Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporannya, Dewi Tanjung menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya foto, video, dan pemberitaan di media.
Namun, Dewi Tanjung tidak mencantumkan nama terlapor dalam laporan yang ia buat.
Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Perdamaian juga melaporkan pendukung Anies Baswedan atas dugaan makar, Jumat (17/1/2020).
Dugaan ujaran makar terhadap Presiden Jokowi disampaikan saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Pelapor mengaku telah mengantongi identitas terlapor yang didapat dari hasil pelacakan lewat media sosial, yaitu berinisial AHS.
Anggota tim Advokat Peduli Perdamaian, Suhadi menyatakan sangat yakin dengan identitas terlapor yang didapatkan pihaknya, sebab berdasarkan pelacakan dari beberapa ahli.
Selain itu, ia juga mempunyai bukti berupa foto, video, dan unggahan di media sosial terlapor.
"Kita juga tidak bisa sembarangan ya terlebih dalam hal membuat laporan seperti ini, kita mengadakan pelacakan, dan kita juga meminta bantuan teman-teman yang ahli dalam masalah ini."
"Video (bukti) dan gambar-gambar yang berbentuk seperti pamflet yang terbuat dari kardus dan disitu ada tulisan, dan video di mana orang tersebut juga berbicara seperti yang di tulisan," papar Suhadi dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Jumat (17/1/2020).
Suhadi menyebut, ada tiga terlapor yang dilaporkan pihaknya.
Satu di antara terlapor, AHS merupakan guru yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Bilangan, Jakarta Timur.
Pihak Advokat Peduli Perdamaian melaporkan ketiga terlapor telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2.
"Laporan kami fokusnya itu kepada undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2, itu yang kita jadikan patokan dasar tadi."
"Karena saya pikir ini kan laporan masuk dulu, berkaitan nanti bagaimana hasilnya, polisi mempunyai kewenangan untuk membuat laporan model tertentu," ujar Suhadi.
Suhadi menyampaikan, pihak Polda Metro Jaya memberikan respon yang baik atas laporannya.
Laporannya pun akan segera diproses, dalam waktu dekat tiga saksi yang diajukan Tim Advokat Peduli Perdamaian dan terlapor akan diperiksa.
Lebih jauh, sebelumnya massa pro dan kontra Anies Baswedan melakukan unjuk rasa di Balaik Kota Jakarta pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Massa yang pro Anies Baswedan menyampaikan dukungan melalui orasi dan poster dan menolak upaya melengserkan gubernur karena banjir Jakarta yang terjadi pada awal tahun lalu.
Mereka juga meminta masyarakat tidak mudah termakan berita bohong tentang pemerintahan Anies Baswedan selama menjabat.
Disaat yang bersamaan, massa kontra dengan kebijakan Anies Baswedan juga melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka memprotes dan menilai kebijakan Anies Baswedan tidak efektif dalam menghadapi banjir.
Bertemunya kedua massa menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh, polisi pun akhirnya menyuruh pendukung Anies Baswedan untuk masuk ke Balai Kota.
(Tribunnews.com/R Agustina)