Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Laporan Wartawan TribunmewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pembunuhan yang dilakukan RA (39) terhadap seorang wanita R (24) di Vila, Puncak, Bogor, Jawa Barat, bermula saat pelaku meminum obat kuat ketika hendak melakukan hubungan intim dengan korban.

Akibat meminum obat kuat, pelaku tak kunjung mendapat kepuasan saat melakukan hubungan intim dengan korban.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pelaku berinisial RA menggunakan obat kuat saat melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya.

Sebelum terjadi pembunuhan, korban mengeluh kelelahan terlebih pesta seks yang dilakukan mereka berdua sudah dilakukan dua malam.

"Pada saat kegiatan ML dilaksanakan, yang bersangkutan si laki-laki karena minum obat-obatan, jadi tidak menemukan titik klimaks pada proses ML tersebut. Yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, si korban sudah dalam keadaan lelah," ungkap Muhammad Joni, Jumat (17/1/2020).

Baca: Jadi Koordinator Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Petugas Lapas Diringkus Polisi

Sempat beristirahat beberapa jam, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan namun korban mengeluh masih kelelahan.

BERITA TERKAIT

"Menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku," katanya.

Akibatnya, pelaku naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan serta mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri.

"Berpikir korban hanya pingsan, ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan menggunakan transportasi online ke Bandung," kata Joni.

Tersinggung

Kasus kematian seorang wanita berinisial R (24) di sebuah vila, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polres Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial RA (39) di kawasan Bandung dua hari setelah kejadian.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 di sebuah vila, kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca: Misteri Jambret yang Tewaskan Karyawati di Bogor, Ternyata Korban Sempat Curhat Ada Sosok Ini

"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020) dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas