Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Namun, karena merasa tak puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melakukan hubungan badan.

"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah. Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.

Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan.

Baca: Setelah Hakim PN Medan Tewas Dibunuh, Istri Sempat Tidur di Sebelah Jasad Korban Selama 3 Jam

"Karena kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," katanya.

Pelaku berpikir korban hanya pingsan, korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.

Pelaku kemudian pergi ke Bandung menggunakan transportasi online.

"Ternyata dari hasil olah TKP, korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil itulah kita olah TKP dan menangkap pelaku," kata Joni.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas