Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat melakukan hubungan intim di vila kawasan Puncak tersebut.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban melakukan kegiatan prostitusi.

Baca: Kasus Pembunuhan Wanita di Vila Puncak Berawal dari Ketersinggungan Pelaku Saat Berhubungan Badan

Keduanya diketahui sudah saling kenal dan kegiatan prostitusi tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Karena mengalami kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," kata Joni.

Kronologi kejadian

Sebelum dibunuh pelaku, korban sempat melakukan pesta seks bersama sejumlah pria di vila tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta seks melibatkan enam orang saling berpasangan.

BERITA TERKAIT

Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks pada 30 Desember 2019 untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.

Baca: Seusai Heboh Soal Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire, Diduga Saling Berafiliasi

"Modus , korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.

Setelah malam itu pesta seks dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).

Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.

Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.

"Pelaku dan korban ini karena sudah sering bertemu, yang bersangkutan (pelaku) melakukan permintaan untuk kedua kalinya pada saat malam hari," kata Joni.

Baca: 5 Fakta Pembunuhan Cinta Segitiga, Pelaku Habisi Kekasihnya karena Selingkuh dengan Ayah Kandung

Pada saat melakukan hubungan badan di malam kedua, korban mengaku kelelahan sekitar pukul 24.00 WIB hingga kemudian si pelaku membiarkannya istirahat dan tidur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas