Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Laporan Wartawan TribunmewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pembunuhan yang dilakukan RA (39) terhadap seorang wanita R (24) di Vila, Puncak, Bogor, Jawa Barat, bermula saat pelaku meminum obat kuat ketika hendak melakukan hubungan intim dengan korban.

Akibat meminum obat kuat, pelaku tak kunjung mendapat kepuasan saat melakukan hubungan intim dengan korban.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pelaku berinisial RA menggunakan obat kuat saat melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya.

Sebelum terjadi pembunuhan, korban mengeluh kelelahan terlebih pesta seks yang dilakukan mereka berdua sudah dilakukan dua malam.

"Pada saat kegiatan ML dilaksanakan, yang bersangkutan si laki-laki karena minum obat-obatan, jadi tidak menemukan titik klimaks pada proses ML tersebut. Yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, si korban sudah dalam keadaan lelah," ungkap Muhammad Joni, Jumat (17/1/2020).

Baca: Jadi Koordinator Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Petugas Lapas Diringkus Polisi

Sempat beristirahat beberapa jam, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan namun korban mengeluh masih kelelahan.

BERITA TERKAIT

"Menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku," katanya.

Akibatnya, pelaku naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan serta mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri.

"Berpikir korban hanya pingsan, ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan menggunakan transportasi online ke Bandung," kata Joni.

Tersinggung

Kasus kematian seorang wanita berinisial R (24) di sebuah vila, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polres Bogor berhasil menangkap pelaku berinisial RA (39) di kawasan Bandung dua hari setelah kejadian.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 di sebuah vila, kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca: Misteri Jambret yang Tewaskan Karyawati di Bogor, Ternyata Korban Sempat Curhat Ada Sosok Ini

"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020) dikutip dari Tribunnewsbogor.com.

Pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat melakukan hubungan intim di vila kawasan Puncak tersebut.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban melakukan kegiatan prostitusi.

Baca: Kasus Pembunuhan Wanita di Vila Puncak Berawal dari Ketersinggungan Pelaku Saat Berhubungan Badan

Keduanya diketahui sudah saling kenal dan kegiatan prostitusi tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Karena mengalami kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," kata Joni.

Kronologi kejadian

Sebelum dibunuh pelaku, korban sempat melakukan pesta seks bersama sejumlah pria di vila tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta seks melibatkan enam orang saling berpasangan.

Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks pada 30 Desember 2019 untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.

Baca: Seusai Heboh Soal Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire, Diduga Saling Berafiliasi

"Modus , korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.

Setelah malam itu pesta seks dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).

Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.

Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.

"Pelaku dan korban ini karena sudah sering bertemu, yang bersangkutan (pelaku) melakukan permintaan untuk kedua kalinya pada saat malam hari," kata Joni.

Baca: 5 Fakta Pembunuhan Cinta Segitiga, Pelaku Habisi Kekasihnya karena Selingkuh dengan Ayah Kandung

Pada saat melakukan hubungan badan di malam kedua, korban mengaku kelelahan sekitar pukul 24.00 WIB hingga kemudian si pelaku membiarkannya istirahat dan tidur.

Namun, karena merasa tak puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melakukan hubungan badan.

"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah. Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.

Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan.

Baca: Setelah Hakim PN Medan Tewas Dibunuh, Istri Sempat Tidur di Sebelah Jasad Korban Selama 3 Jam

"Karena kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," katanya.

Pelaku berpikir korban hanya pingsan, korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.

Pelaku kemudian pergi ke Bandung menggunakan transportasi online.

"Ternyata dari hasil olah TKP, korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil itulah kita olah TKP dan menangkap pelaku," kata Joni.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas