Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tanah Abang: Berawal dari Ajakan Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan kronologinya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Tanah Abang: Berawal dari Ajakan Tawuran
DIDIE SW/dok. Kompas.com
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial F (20) tewas di Tanah Abang usai dikeroyok oleh MA (20) dan FS (16) menggunakan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan kronologinya.

Bermula pada Minggu 20 Januari 2020, dini hari, FS dan MA sebagai warga Kampung Bali Tanah Abang Jakarta Pusat, memberi pesan melalui media sosial kepada F.

F adalah warga Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat.

Pesan yang dikirim FS dan MA yakni mengajak F dan teman-temannya tawuran.

Mereka pun sepakat untuk tawuran di Jalan Wahid Hasyim, kelurahan Kebon Kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

FS dan MA berbondong-bondong datang ke lokasi dengan teman-temannya.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan F yang datang ke lokasi dengan kawan-kawannya.

Singkat cerita, mereka pun tawuran di sana tepat pada pukul 05.00 WIB.

Aksi saling lempar batu antarwarga satu kecamatan ini pun pecah.

"Aksi kejar-kejaran antarwarga ini juga kejadian. FS dan MA ini masing-masing membawa celurit," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

F bersama kawan-kawannya hendak mundur dan lari ke belakang lantaran tak sanggup beri perlawanan.

FS dan MA pun mengejarnya hingga F diserang pada bagian kepala.

Walhasil, F sesegeranya dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat oleh kawan-kawannya.

"FS dan MA menyerang F di bagian kepala hingga tewas di Rumah Sakit Tarakan," ujar Heru.

 Ucapan Selamat Tahun Baru Cina Imlek Pakai Bahasa Mandarin & Inggris, Cocok Dibagikan ke Rekan

 VIRAL Edaran RW di Surabaya Soal Iuran & Sebut Kata Pribumi: Begini Penjelasan Pemkot

 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak saat Suudi Mau Masak Mi Instan

Kini, FS dan MA berstatus tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang aksi kekerasan.

Keduanya dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cerlurit dan satu flashdisk berisi rekaman CCTC kejadian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang: Pelaku Berjumlah 2

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas