Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Februari 2020 Tilang Elektronik bagi Pengendara Motor Diberlakukan, Cek Lokasi Penerapannya

Lokasi penerapannya yaitu di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 1 Februari 2020 Tilang Elektronik bagi Pengendara Motor Diberlakukan, Cek Lokasi Penerapannya
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi pengendara sepeda motor di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) untuk sepeda motor.

Dilansir dari Kompas.com, lokasi penerapannya yaitu di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Selama pekan pertama, lanjut Fahri polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

"Nanti pada awal Februari ini, kami sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri

Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.

Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik.

Berita Rekomendasi

Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera.

Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas.

Dengan semakin banyaknya kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Semua kendaraan pelanggar bisa terjerat

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan memasuki babak baru.


Bukan hanya menindak sepeda motor dan mobil pribadi dengan nomor polisi lingkup Jakarta saja, tapi juga akan menyasar ke seluruh kendaraan bermotor dari luar Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan, bila pihaknya sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terkait masalah integrasi data nasional yang akan dilaksanakan Februari mendatang.

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B (Jakarta) masih dilakukan tindakan secara manual, karena memang data yang belum terhubung," ucap Yusup yang disitat dari NTMC Polri, Senin (20/1/2020).

Bila datanya sudah terintegrasi secara nasional, Yusuf mengatakan, semua bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar langsung menuju ke alamat rumah masing-masing.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Tanda yang menjelasan kawasan tersebut diberlakukan tilang elektronik yang berada di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). (TribunJakarta.com/Leo Permana)

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Gubernur Anies dukung tilang elektronik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung langkah kepolisian yang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri peluncuran sistem ETLE di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018).
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018). (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

"Kami mendukung penuh inovasi Polda Metro, kita ingin Jakarta jadi kota dimana warganya tertib lalu lintas. Dimana adanya keselamatan dan keamanan untuk semua," ucapnya, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskan Anies, melalui sistem ini, nantinya para pengguna jalan akan dipaksa tertib berlalu lintas.

Dengan demikian, diharapkan ketertiban berkendara meningkat di jalan-jalan ibu kota.

"Kami ingin ke depan dengan alat ini tingkat ketertiban meningkat dan jumlah pelanggaran menurun," ujarnya.

"Inovasi ini bisa membuat kota kita menjadi lebih tertib karena kalau enggak tertib enggak bisa dibiarkan," tambahnya.

Ia menambahkan, sistem tilang elektronik ini juga bisa meningkatkan proteksi terhadap pengguna sepeda di jalur-jalur sepeda yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI.

Pasalnya, bila ada pengendara lain yang menerobos jalur sepeda akan otomatis terekam oleh kamera pengawas.

"Akan ada irisan dimana irisan itu bisa ditegakkan terkait dengan jalur sepeda. Karena semua jenis pelanggaran (bisa terekam), otomatis jalur sepeda salah satunya," tuturnya.

Penerapan sistem ETLE sendiri sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak Juli lalu.

Dimana dalam sepekan pengoperasiannya, sebanyak 1.134 pelanggar terekam kamera tilang elektronik yang telah dipasang di sejumlah titik jalan ibu kota.

Dari jumlah tersebut, pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pelanggar ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tilang Elektronik Sepeda Motor Diterapkan 1 Februari 2020, Ini Lokasi Kamera Pengawasnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas