Amnesty Minta Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi Diusut Tuntas, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Rampung
Lutfi Alfiandi, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik. Amnesty International Indonesia minta mengusut tuntas dugaan kekerasan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di Gedung DPR September lalu, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik.
Pengakuan dari Lutfi Alfiandi di persidangan tersebut, mendapat tanggapan dari Amnesty International Indonesia.
Mereka meminta Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) mengusut adanya dugaan penyiksaan yang dialami oleh Lutfi tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang berlebihan.
"Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran," ujar Usman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Menurut Usman, penyiksaan dan kekerasan saat proses penyidikan merupakan tindakan yang harus ditinggalkan.
Mengingat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) pada 28 September 1998, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Sehingga, Amnesty meminta dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi tersebut diusut tuntas.
Amnesty juga meminta pelaku yang diduga melakukan kekerasan harus diadili dan diberi hukuman.
"Pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman," jelasnya.
Pernyataan Polisi
Sementara itu, dari pihak kepolisian belum bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan penyiksaan kepada Lutfi Alfiandi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat menunggu hasil putusan sidang.
"Biarkan sidang berjalan dengan rampung, sidang belum rampung sudah ditanya, nanti setelah selesai putusannya seperti apa," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Kompas.com.