Ketua RT Sebut Cafe di Rawa Bebek Tempat PSK di Bawah Umur Dipekerjakan Pindahan dari Kalijodo
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penggerebekan cafe Khayangan yang berada di lokalisasi Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menemukan bahwa pemilik kafe ini, R alias Mami Atun dan A alias Mami Tuti, mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo.
Baca: Massa Ancam Tutup Pelabuhan Tanjung Priok Jika Menteri Yasonna Tak Minta Maaf
"Itu kafe pindahan dari Kalijodo," kata Agung saat ditemui pada Rabu (22/1/2020).
Lokalisasi Kalijodo sudah dibongkar pada tahun 2016 lalu dan kini di lokasi lamanya sudah berdiri RTH dan RPTRA Kalijodo.
Setelah lokalisasi Kalijodo dibongkar, lanjut Agung, Mami Atun akhirnya pindah ke lokalisasi Royal.
"Kafe itu sudah ada tiga tahun ada di sini. Punyanya Mami Atun," kata Agung.
Agung mengaku kaget ketika tahu polisi menggerebek Cafe Khayangan terkait adanya praktik prostitusi yang mempekerjakan PSK di bawah umur.
Agung juga mengaku sangat kecolongan. Pasalnya, selama ini pihak RT setempat sudah mendata dan tidak menemukan adanya anak di bawah umur.
"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kita sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur
Udara lembab cenderung pengap mulai terasa saat TribunJakarta.com memasuki gang di sebelah pos RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) siang.
Dalam suasana gang sempit di Jalan Rawa Bebek Utara itu, pada siang ini, orang-orang bercengkrama seperti biasa. Kebanyakan adalah ibu-ibu berdaster yang tengah memasak untuk santapan siang mereka.
Sepanjang jalan menelusuri gang, pandangan mata para ibu-ibu itu terus mengejar langkah kaki saya dan beberapa teman wartawan lainnya.
Belakangan, keberadaan Cafe Khayangan banyak dicari wartawan setelah polisi mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Ketika telah sampai di ujung gang sebelah pos RW, ada pertigaan yang mengarah ke dua gang lainnya.
Gang ke kanan mengarah ke permukiman warga, sementara gang ke kiri mengarah ke lokalisasi Royal.
Ujung gang itu juga dilengkapi sebuah tangga yang mengarah ke rel kereta jurusan Angke-Kampung Bandan.
"Itu di sana, lurus aja," kata seorang warga menunjukkan di mana tempat lokalisasi itu berada.
Saya pun melangkahkan kaki menuju gang sebelah kiri di pertigaan itu.
Sepanjang jalan, suasana gang tampak sangat gelap. Matahari seakan tak punya celah untuk memancarkan sinarnya sampai ke dalam gang dengan lebar sekitar 1,5 meter tersebut.
Ada 50 meter berjalan di gang tersebut, suasana tempat lokalisasi mulai terasa. Di kiri-kanan gang, terdapat puluhan kafe dengan cat warna warni.
Kebanyakan kafe berlantai dua, di mana lantai duanya setara dengan rel kereta di atasnya.
Di pintu-pintu kafe, terdapat nama dan sponsor masing-masing. Beberapa nama yang saya lihat di lantai dasar kafe misalnya Cafe Khayangan dan Salon Gaul.
Sementara di lantai atas atau di pintu-pintu samping rel kereta, beberapa nama kafe yakni Intan dan Warung Remang-remang.
Karena masih siang, sudah jelas kafe-kafe tersebut belum "hidup".
Namun, saya melihat ada sejumlah warga yang duduk dan bersantai di depan kafe-kafe tersebut.
Kebanyakan adalah wanita setengah baya yang lagi-lagi tampak agak terganggu dengan kehadiran wartawan.
Di tengah-tengah perjalanan menuju ke ujung gang Royal, saya bahkan digoda salah satu wanita.
"Sayang, sini dong," kata wanita berambut pendek dan berdaster yang saya taksir berusia sekitar 50 tahun-an itu. Tak hanya menggoda, dia juga mencolek perut saya.
Saya kembali digoda wanita lainnya dalam perjalanan ke ujung gang. Sambil melambaikan tangan ke arah saya, wanita yang juga tampak berumur 40 tahun-an itu memanggil: "ih kumisnya bagus, sini-sini".
Sesampainya di ujung gang Royal, tampak lah Cafe Khayangan. Ketika dilihat pada siang ini, Cafe Khayangan sudah disegel dengan garis kuning milik Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan gang tersebut memang merupakan kawasan lokalisasi yang sudah ada sejak puluhan tahun.
Menurutnya, di gang Royal terdapat sekitar 25 kafe.
"Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya," kata Agung kepada wartawan.
Menurut Agung pemilik Cafe Khayangan yang sudah ditangkap polisi itu biasa dipanggil Mami Atun.
"Kalau nama aslinya inisial R, tapi biasa dipanggil Mami Atun," jelas Agung.
Meski begitu, Agung mengaku kaget ketika ada penggerebekan terkait adanya praktik perdagangan anak di bawah umur di Cafe Khayangan.
"Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalo di situ ada (anak di bawah umur)," ucap dia.
• Latihan untuk Persiapan Konser Tunggalnya, Ayu Ting Ting Ternyata Ketakutan Diminta Lakukan Ini
• Tri Rismaharini Bocorkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga, Tukul Arwana: Wanita Shalehah
• Buntut Pernyataan Menkumham Yasonna, Massa Aksi Ancam Tutup Pelabuhan Tanjun Priok
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerjakan PSK di Bawah Umur, Cafe Khayangan di Rawa Bebek Ternyata Pindahan Lokalisasi Kalijodo