Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal

Meski proyek tersebut hanpir rampung, revitalisasi kawasan Monas ini terancam gagal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pohon di sisi Selatan Monumen Nasional (Monas) ditebang sebagai bentuk proyek revitalisasi justru menuai polemik.

Diketahui, proses pengerjaan revitalisasi Monas yang dilakukan oleh PT Bahana Prima Nusantara telah dimulai sejak November 2019 lalu.

Baca: Kontras Sebut Pengadilan atas Lutfi Dapat Dibatalkan Jika Dugaan Penyiksaan Terbukti

 

Proses pengerjaan revitalisasi sisi selatan Monas itu pun disebut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto telah mencapai 84 persen.

"Kurang lebih (proses pengerjaan revitalisasi Monas) 84 persen. Kalau itu kan tinggal finishing," ucapnya, Rabu (22/1/2020).

Meski proyek tersebut hanpir rampung, revitalisasi kawasan Monas ini terancam gagal.

Pasalnya, DPRD menuding Pemprov DKI Jakarta melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Citata, Pemprov DKI pun diminta menghentikan proyek revitalisasi itu hingga mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Jika tak mendapat izin tersebut, proyek revitalisasi Monas ini pun terancam batal. Padahal proses pengerjaanya sudah mencapai 84 persen dan telah mengorbankan ratusan pohon di kawasan itu.

Untuk itu, Heru mengaku, pihaknya akan kembali mempelajari Keppres No 25/1995 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Nanti kita sampaikan, kita sampaikan juga (ke gubernur). Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kan (pemberhentian revitalisasi Monas) sementara sifatnya. Nanti kalau memang ada yang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," tambahnya menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020) siang.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Citata terkait revitalisasi Monas yang menyebabakn ratusan pohan di sisi selatan kawasan itu ditebang.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas