Di Lokalisasi Gang Royal Jakarta Utara, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 750 Ribu
Depika Romadi mengatakan puluhan kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tak berizin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan kafe yang berada di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diketahui tidak memiliki izin.
Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tidak memiliki izin.
“Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafenya tidak berizin,” kata Depika, Rabu (22/1/2020).
Namun demikian, Depika menolak pihaknya dianggap melakukan pembiaran.
Pasalnya selama ini Kecamatan Penjaringan sering melakukan razia di tempat tersebut.
“Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial,” kata Depika.
Baca: Lokalisasi di Rawa Bebek Penjaringan Sudah Ada 50 Tahun Silam, Sering Dirazia dan Tetap Bertahan
Saat ini pihak Kecamatan Penjaringan masih menunggu arahan pimpinan terkait penutupan kawasan lokalisasi itu.
Namun demikian Kafe Khayangan yang mengeksploitasi anak dibawah umur telah disegel.
“Tapi apapun kebijakan akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya,” ujar Depika.
Polisi tangkap tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.
Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Pindahan dari Kalijodo