Di Lokalisasi Gang Royal Jakarta Utara, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 750 Ribu
Depika Romadi mengatakan puluhan kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tak berizin.
Editor: Hasanudin Aco
Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan kawasan lokalisasi di Gang Royal tersebut sudah berdiri sejak lama dengan puluhan tempat hiburan di dalamnya.
“Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya,” kata Agung, Rabu (22/1/2020).
Menurut Agung, mayoritas pemilik kafe maupun tempat hiburan yang berada di lokasi tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang telah dibongkar pada tahun 2016 silam.
“Ya mereka pindahan dari sana (Kalijodo),” ujar Agung.
Sementara itu terkait dengan pemilik Cafe Khayangan yang telah ditangkap polisi, Agung mengatakan bahwa pelaku berinisial R dan biasa dipanggil Mami Atun.
Hanya saja Agung mengaku kaget ketika tahu penggerebekan terkait praktik eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di Cafe Khayangan dengan melibatkan 10 orang.
”Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalau di situ ada (anak di bawah umur),” ungkapnya.
Lokasi gang Royal
Kawasan lokalisasi Gang Royal, berada di sebuah gang di Jalan Rawa Bebek tepatnya di sekitar pos RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Cahaya matahari tidak masuk ke dalam gang dengan lebar sekitar 1,5 meter itu. Sementara di sisi kanan kiri gang, terdapat puluhan kafe warna warni yang kebanyakan berlantai dua.
Adapun kafe yang terlibat praktik eksploitasi anak di bawah umur berada di ujung gang.
Bangunan berwarna kuning itu juga telah disegel garis bertuliskan Satpol PP DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
RTH Kalijodo Rusak
Sementara itu, Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai rusak.