Seorang Kakek Penyebar Spanduk 'GOIB' Berisi Konten Diskriminasi Diringkus Polisi
AMS diamankan pihak kepolisian pada Rabu (22/1) kemarin di kediamannya di Kampung Kramat, Jakarta Timur.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMS (58), seorang kakek tua yang sebarkan poster Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yang berisikan konten diskriminasi terhadap etnis China.
AMS diamankan pihak kepolisian pada Rabu (22/1) kemarin di kediamannya di Kampung Kramat, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan AMS merupakan seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai ketua GOIB Jakarta Timur.
Baca: ABG Korban Perdagangan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan Cemas dan Ketakutan
Sampai saat ini, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara pasti motif pelaku AMS membuat serta menyebarkan poster berisikan konten diskriminasi terhadap etnis China di daerah Cililitan.
Namun, yang jelas, pelaku AMS dalam melancarkan aksinya bekerja seorang diri tanpa bantuan dari orang lain.
Baca: Polda Metro Jaya Gerebek 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Sumut, 1 Ton Ganja Diamankan
"Dia (AMS) mengkonsep sendiri perannya, kemudian juga membuat, memesan serta menyuruh memasang spanduk (GOIB) tersebut seorang diri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pengungkapan kasus ini bermula pada tanggal 13 Januari 2020 lalu, di mana sebuah spanduk yang berisikan konten diskriminasi terhadap etnis China viral di jejaring media sosial.
Baca: Prostitusi Anak di Jakarta, Korban Dibayar Rp 60 Ribu, Omset Mucikari Capai Rp 2 Miliar Sebulan
Sejumlah posting yang ditemukan polisi di media sosial menunjukkan foto-foto spanduk dan poster yang mendiskriminasi etnis China, yang dibuat tersangka AMS, terpasang di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
"Ini yang sempat viral di medsos, pada saat tanggal 13 (Januari 2020, red) di sekitaran Cililitan, Jakarta Timur," tutur Yusri Yunus.
Adapun pasal yang akan diterapkan kepada AMS masing-masing adalah Pasal 165 KUHP dan Pasal 55.
Kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.
"Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tandas Yusri Yunus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.