Gubernur Anies Bungkam Soal Revitalisasi Monas, Anak Buahnya yang Jelaskan
Di tengah ramainya sorotan dan kritik terhadap revitalisasi Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih diam.
Editor: Fajar Anjungroso
Anies hanya menjelaskan soal pembebasan pajak tersebut. Dia tidak mau ditanya soal isu lain, termasuk revitalisasi Monas.
Saat wartawan meminta izin Anies untuk menanyakan isu lain di luar pembebasan pajak, Anies memilih mengakhiri konferensi pers.
"Enggak, udah, cukup," kata Anies kemudian berjalan menuju ruangannya di samping Balairung.
Wartawan mencoba mengejar Anies. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tetap memilih diam.
Penjelasan anak buah Anies
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, mengacu pada desain awal kawasan Monas, sisi selatan Monas harusnya berbentuk plaza, bukan ditanami pohon-pohon.
Karena itu, revitalisasi sisi selatan dilakukan untuk mengembalikan area tersebut sesuai desain awal. Pohon-pohon yang ditebang dipindahkan ke tempat seharusnya.
"Kalau memang di situ asli penempatan (pohon)-nya, enggak apa-apa, (tetapi) kan rancangannya enggak begitu. Itu pelataran, cuma ketutup sementara, akhirnya ditanami pohon," kata Heru, Selasa (21/1/2020).
Sementara soal izin revitalisasi Monas, Heru dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.
Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.
Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.
Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.
"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D, Rabu.
Sementara itu, Heru berujar, revitalisasi Monas juga dikerjakan sesuai peraturan gubernur (pergub) turunan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Namun, Heru tak merinci pergub yang dimaksud.