Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Bungkam Soal Revitalisasi Monas, Anak Buahnya yang Jelaskan

Di tengah ramainya sorotan dan kritik terhadap revitalisasi Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih diam.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Bungkam Soal Revitalisasi Monas, Anak Buahnya yang Jelaskan
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

Anies hanya menjelaskan soal pembebasan pajak tersebut. Dia tidak mau ditanya soal isu lain, termasuk revitalisasi Monas.

Saat wartawan meminta izin Anies untuk menanyakan isu lain di luar pembebasan pajak, Anies memilih mengakhiri konferensi pers.

"Enggak, udah, cukup," kata Anies kemudian berjalan menuju ruangannya di samping Balairung.

Wartawan mencoba mengejar Anies. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tetap memilih diam.

Penjelasan anak buah Anies

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, mengacu pada desain awal kawasan Monas, sisi selatan Monas harusnya berbentuk plaza, bukan ditanami pohon-pohon.

Karena itu, revitalisasi sisi selatan dilakukan untuk mengembalikan area tersebut sesuai desain awal. Pohon-pohon yang ditebang dipindahkan ke tempat seharusnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau memang di situ asli penempatan (pohon)-nya, enggak apa-apa, (tetapi) kan rancangannya enggak begitu. Itu pelataran, cuma ketutup sementara, akhirnya ditanami pohon," kata Heru, Selasa (21/1/2020).

Sementara soal izin revitalisasi Monas, Heru dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal secara implisit mengakui bahwa Pemprov DKI belum mengajukan izin ke Kemensetneg.

Yusmada mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Hal itulah yang mendasari revitalisasi Monas.

Selain itu, kata Yusmada, revitalisasi Monas dimulai dengan sayembara desain. Salah satu panitia sayembara itu berasal dari Kemensetneg.

Meskipun demikian, Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.


"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," tutur Yusmada dalam rapat bersama Komisi D, Rabu.

Sementara itu, Heru berujar, revitalisasi Monas juga dikerjakan sesuai peraturan gubernur (pergub) turunan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Namun, Heru tak merinci pergub yang dimaksud.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas