Gubernur Anies Bungkam Soal Revitalisasi Monas, Anak Buahnya yang Jelaskan
Di tengah ramainya sorotan dan kritik terhadap revitalisasi Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih diam.
Editor: Fajar Anjungroso
"Jadi tahun 1995 dibuatin keppres, kemudian untuk implementasi disusun pergub tahun 1997. Di dalam konteks pergub itu salah satunya adalah penataan kawasan Monas, salah satunya itu adalah melakukan penataan tamannya juga," kata Heru, Rabu.
Heru menuturkan, Keppres Nomor 25 Tahun 1997 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Dalam keppres itu, Kemensetneg berperan sebagai komisi pengarah yang bertugas memberikan pendapat, arahan, dan menyetujui rencana pembangunan kawasan Monas yang disusun oleh badan pelaksana.
Badan pelaksana dipimpin oleh gubernur DKI Jakarta.
Meskipun demikian, Heru menyatakan akan mencermati keppres tersebut.
Bila aturan itu memang mengharuskan Pemprov DKI mengajukan izin kepada Kemensetneg, Pemprov DKI akan melakukannya.
Heru juga akan melaporkan permintaan DPRD soal moratorium revitalisasi Monas kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Nanti kami sampaikan, kami laporkan juga, kan kalau memang harus kami hentikan, harus kami hentikan, sementara kan sifatnya. Nanti kalau memang harus kami lengkapi, kami lengkapi semuanya," tutur Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik"