Kronologi Sopir Pamer Kemaluan dan Masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Bermula Saat Tunggu Penumpang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menceritakan kronologi pria pamer kemaluan dan masturbasi di Jalan Gatot Subroto.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menceritakan kronologi pria pamer kemaluan dan masturbasi di Jalan Gatot Subroto.
Peristiwa bermula ketika pelaku bernama Jarmaden Sinaga (48) sedang menunggu penumpang.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online.
"Sambil menunggu, dia melihat tiga perempuan sekitar 10 meter di depan mobilnya," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Minggu (26/1/2020).
Baca: Motif Komplotan Begal di Warteg Pesanggrahan, Polisi: Ketergantungan Narkoba
Namun, lanjut Bastoni, Jarmaden sudah memainkan alat kelaminnya sebelum melihat tiga perempuan tersebut.
"Ketika dia melihat perempuan di depannya, dia baru membuka kaca mobilnya," jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan diri sendiri.
Baca: Pelaku Masturbasi Depan Umum di Bekasi Idap Kelainan Seksual, Mengaku Sudah Lakukan Ratusan Kali
"Dia ingin menunjukkan eksibisionisme memang seperti itu," kata Kombes Pol Bastoni Purnama.
Dalam teori kriminologi, jelas Bastoni, Jarmaden merupakan tipe eksibisionisme yang akan merasa puas jika memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain.
"Motifnya seperti itu, jadi untuk memuaskan diri sendiri," jelas dia.
Jarmaden ditangkap di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
Dijerat pasal pornografi
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Xenia yang memamerkan kemaluannya dan melakukan masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial.
Pelaku bernama Jarmaden Sinaga (48) diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Warga Jalan Giri Kencana, Cipayung, Jakarta Timur tersebut pun diketahui sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Baca: 4 Begal yang Beraksi di Warteg Pesanggrahan Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Sembunyi di Pegunungan
"Tersangka sudah menikah dan memiliki dua orang anak," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polrestro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang korban dengan Nomor : LP / 156 / K / I / 2020 / PMJ / Restro Jaksel, tertanggal 25 Januari 2020.
Baca: Pemprov Sumatera Barat tidak Punya Alasan Untuk Larang Wisatawan Datang, Asalkan
Ia ditangkap di Jalan Melati, Jati Sampurna, Bekasi, Minggu (26/1/2020) dini hari sekira pukul 03.00.
Bastoni membenarkan, pelaku melakukan tindakan asusilanya setelah melihat tiga orang perempuan di pinggir jalan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Pelaku mempertontonkan alat kelaminya dan melakukan mastubrasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," ungkap dia.
Baca: Pemprov Sumatera Barat tidak Punya Alasan Untuk Larang Wisatawan Datang, Asalkan
Ia menjelaskan, secara umum, pelaku dinilainya masih dalam kondisi normal alias tidak kelainan jiwa.
Namun, kata Bastoni, diketahui pelaku memang mempunyai kelainan Ekshibisionisme.
Diketahui, Ekshibisionisme merupakan salah satu dari banyak jenis gangguan perilaku seksual.
Dalam aksinya, pengidap kelainan ini mendapatkan kesenangan setelah menunjukkan alat kelamin kepada orang lain di muka umum.
"Dia mempunyai kelainan ekshibisionisme. Tapi secara umum, normal. Tapi lebihnya kita periksa saksi ahli dan psikolog apakah ada penyimpangan," katanya.
Dari kejadian ini, kepolisian juga mengamankan bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit mobil Xenia warna Abu-abu metalik berikut STNK dan Kunci Mobil.
Baca: Baru Tiba dari China, Seorang Penerjemah Lapor Badannya Tak Enak, Kini Diisolasi di RS di Manado
Satu buah kemeja cream, satu buah celana panjang warna hijau tua, satu buah handphone Samsung A30 warna Hijau, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah jam tangan merk Tajima.
Pelaku bakal dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sebelumnya, aksi Jarmaden memamerkan kemaluan dan melakukan masturbasi di pinggir Jalan Gatot Subroto, Jakarta, viral di media sosial.
Dalam tayangan video yang viral, dinarasikan pelaku mempertontonkan alat vital kepada kaum wanita.
Pelaku menepikan mobilnya di pinggir jalan dan menghampiri korban yang sedang menunggu kendaraan.
Ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya ke wanita yang disasar sembari bermasturbasi.
Pelaku terlihat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B-2135-TKT.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Pria Masturbasi di Mobil: Berawal Tersangka Menunggu Penumpang dan Lihat 3 Perempuan