Dituding Curi Motor, Seorang Pria di Jakarta Pusat Disekap dan Dianiaya Lalu Dipalak Uang Rp 1 Juta
4 pelaku penyekapan dan penganiayaan diringkus aparat kepolisian Sektor Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Setelah mencatat laporan A, Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Metro Johar Baru pun mendatangi lokasi kejadian.
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Sesuai dengan Desain Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995
"Ternyata para pelaku masih ada di sana dan langsung ditangkap," ujar Heru.
Kedati begitu, Heru menyatakan sebenarnya ada lima pelaku.
"Namun satu dari lima pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Heru.
"Yakni yang kabur si AB, mungkin dalam waktu dekat akan masuk ke sini (Polsek Metro Johar Baru)," sambungnya.
Sementara, empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," kata Heru.
Sementara, polisi pun mengamankan barang bukti berupa alat pancing yang digunakan sebagai benda pemukul korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Jakarta Pusat