Sederet Fakta Bajing Loncat Cilincing: Pelaku Berumur 15 Tahun, Uang Curian Buat Main Game
Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.
Editor: Sanusi
Kepada para bajing loncat, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.
Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.
3. Masih Kelas 6 SD
Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial.
Salah satu tersangka, DP diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka DP ini merupakan pelajar SD namun usianya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (27/1/2020).
Meskipun sudah berusia 15 tahun, DP diketahui masih duduk di bangku lantaran tiga kali tidak naik kelas.
"Memang sudah tiga kali tidak naik kelas. Sehingga walaupun 15 tahun, tersangka ini baru kelas 6 SD," ucap Budhi.
DP sendiri sudah mencuri barang dari sambungan truk trailer sebanyak dua kali.
Sebagai bajing loncat, DP biasa beraksi bersama teman sekaligus tersangka lainnya, MD (19).
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.