Sederet Fakta Bajing Loncat Cilincing: Pelaku Berumur 15 Tahun, Uang Curian Buat Main Game
Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.
Editor: Sanusi
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
4. Uang Buat Main Game
Dua bajing loncat yang ditangkap polisi usai aksinya viral, MD (19) dan DP (15), mendapatkan uang dari menjual barang curian dari truk trailer.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan kedua tersangka untuk bermain game.
"Hasil kejahatan berupa uang yang sudah mereka jual kepada para penadah itu digunakan untuk bermain video game gitu ya. Jadi untuk berfoya-foya mereka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Hasil pencurian dua bajing loncat ini berupa dua ban dalam, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Barang-barang itu dijual kepada dua penadah yang juga sudah ditangkap, yakni LD dan DS.
"Satu dongkrak ini Rp 50.000 dan satu tekel ini dihargai Rp 20.000 per bijinya. Kemudian ban dalam dijual kepada penadah DN. DN membeli ban dalam ini dengan harga Rp 10.000," ucap Budhi.
5. Beroperasi saat Jalanan Macet
Dua bajing loncat viral yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, MD (19) dan DP (15), biasa beroperasi ketika kondisi jalanan sedang macet.
Kapolres Metro Jakara Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kondisi jalanan macet memudahkan kedua tersangka untuk mengambil barang dari truk trailer yang melintas.