Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Bajing Loncat Cilincing: Pelaku Berumur 15 Tahun, Uang Curian Buat Main Game

Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Bajing Loncat Cilincing: Pelaku Berumur 15 Tahun, Uang Curian Buat Main Game
Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

"Jadi memang mereka beroperasi saat jam-jam macet. Itu kan memang memperlambat laju kendaraan," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).

Kedua tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Cilincing, tepatnya di ruas Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka lalu mengambil sejumlah barang dari sambungan truk yang sekiranya punya nilai jual.

Dari video viral yang merekam aksi MD dan DP, pencurian dilakukan dengan mengambil barang dari kolong sambungan truk.

"Para pelaku ini sudah mempelajari di mana titik-titik penempatan barang yang mereka incar," kata Budhi.

Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.

Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Asap Hitam Membumbung, Warga Pemukiman Kebayoran Lama Panik Berlarian

Prostitusi Online di Padang Terbongkar: Andre Rosiade Beri Info, Sang Wanita Mengaku Kehabisan Uang

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.

Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.

Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas