Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Sesama Penumpang Transjakarta, Wanita Ini Diduga Depresi

Ghafur menjelaskan, apabila dari hasil tes kejiwaan pelaku dinyatakan sehat, maka pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Sesama Penumpang Transjakarta, Wanita Ini Diduga Depresi
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Rilis kasus penyayatan di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat 

Ketika Novita hendak turun dari JPO, tiba-tiba perempuan itu menyerang dari arah belakang.

Perempuan itu melukai Novita menggunakan benda tajam.

"Sejujurnya enggak tahu yang dia pakai itu benda apa karena waktu diserang di bagian leher, saya engga merasa sakit sama sekali. Yang ada hanya syok dan teriak turun ke bawah," ungkap Novita.

Setibanya di bawah JPO halte, dua orang menghampiri Novita sembari menanyakan alasan dia berteriak.

Dua orang itu juga menginformasikan tentang darah yang mengalir dari leher bagian belakang Novita.

"Mendengar itu (darah mengalir dari leher), saya lebih histeris lagi dan langsung masuk apartemen tempat tinggal saya yang persis di depan Halte Olimo," ujar Novita.

Novita mengaku tak mengingat wajah perempuan yang menyerangnya.

Berita Rekomendasi

Dia pun tak langsung melaporkan peristiwa kekerasan itu ke polisi karena dia fokus mencari bantuan untuk membersihkan luka di bagian lehernya.

"(Saya) langsung mencari bantuan teman buat mengobati. Setelah luka dibersihkan, kami ke rumah sakit terdekat dan waktu keluar lewat halte (Olimo), si pelaku sudah enggak ada di halte itu lagi," kata Novita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penganiayaan Penumpang Transjakarta Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas