Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Bakal Lapor Polisi dan KPK Jika Pemprov Nekat Teruskan Proyek Revitalisasi Monas

Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPRD DKI Bakal Lapor Polisi dan KPK Jika Pemprov Nekat Teruskan Proyek Revitalisasi Monas
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok.

Jika Pemprov DKI nekat melanjutkan proyek tanpa izin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal menempuh jalur hukum.

Tak segan-segan, Prasetio akan melaporkan proyek yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta ke pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Perdana Menteri hingga Sekjen Kekaisaran Sunda Empire Kini Jadi Tersangka

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetio di kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pengerjaan kawasan Monas harus lebih dulu mengantongi izin rekomendasi dari Ketua Komisi Pengarah yakni Menteri Sekretariat Negara.

Baca: Helmy Yahya Ungkap Alasan TVRI Tayangkan Liga Inggris

Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tengah Lengkapi Alutsista untuk Jaga Wilayah Kedaulatan di Perairan

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak eksekutif yakni Gubernur DKI harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan ketua dan anggota Komisi Pengarah.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ungkap politikus PDI Perjuangan ini.

Putuskan proyek revitalisasi monas disetop

Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Selasa (28/1/2020) memutuskan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara.

Penyetopan sementara diberlakukan terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok hingga terbitnya surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca: Polda Jabar Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Sunda Empire, Tersangka Ditentukan Setelah Gelar Perkara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas