Ketua DPRD DKI Tuding Pemprov DKI Bohongi Publik
Pasalnya Pemprov DKI mengklaim revitalisasi tersebut jadi salah satu lahan serapan air di Jakarta Pusat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Pemprov DKI melakukan pembohongan publik dalam pekerjaan revitalisasi kawasan Monas selatan.
Pasalnya Pemprov DKI mengklaim revitalisasi tersebut jadi salah satu lahan serapan air di Jakarta Pusat. Tapi pernyataan itu berbanding terbalik dari temuannya di lapangan.
Prasetio mendapati lahan yang terdampak revitalisasi justru jadi betonisasi. Tepat pada bagian atas tanah, dilapisi coran yang menutupi seluruh permukaan tanah. Lalu, di atasnya ditutup dengan batu alam berbentuk persegi.
Baca: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara
"(Revitalisasi Monas) kata eksekutif bisa buat serapan air, pas saya cek ke lapangan kemarin, saya melihat bawahnya di cor, atasnya dikasih batu alam. Itu kan berarti ada suatu pembohongan publik," kata dia saat ditemui di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Politikus PDI-Perjuangan ini mempertanyakan semua proses pekerjaan Pemprov DKI terkait revitalisasi kawasan Monas selatan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI.
Sebab, merevitalisasi Monas yang notabene adalah salah satu ikon Indonesia saling berkaitan dengan pemerintah pusat. Sehingga dalam proses pengerjaannya, tidak bisa dilakukan serampangan.
Baca: Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapat Gabungan Bahas Polemik Revitalisasi Monas
Mengingat, ada ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 yang mengatur soal kewenangan hingga desain revitalisasi.
"Nah gitu yang saya pertanyakan, ini pun kaitanya dengan pemerintah pusat," ungkap dia.
Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melanjutkan proses revitalisasi Monas disebut belum mengantongi izin dari Sekretariat Negara.
Baca: Polemik Revitalisasi Monas, Pengamat Tata Kota: Harusnya Gubernur DKI Fokus Atasi Banjir
Padahal dalam Keppres 25/1995 tertuang Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Alhasil, Anies selaku kepala daerah dan pimpinan Badan Pelaksana semestinya berkoordinasi lebih dulu kepada Ketua Komisi Pengarah.
"Ya harus izinlah, sebagai Ketua Dewan pengarahnya kan Mensesneg, dia sebagai sekretaris pengarah. (Anies) harusnya buka komunikasi. Kita kan pemerintah harus nyambung antara pemerintah pusat dan daerah," pungkas dia.