Terapis dan Pendeta Gadungan Berkomplot Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Begini Kasusnya Terungkap
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni seorang perempuan terapis inisial J alias V, Muhammad Husein Hosea alias MHH, dan ABB.
Mereka berkomplot memalsukan sejumlah akta otentik untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp 40 miliar.
Baca: Pekan Depan, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Terkait Video Pesugihan Akun Youtube Hikmah Kehidupan
Sertifikat tanah itu diketahui atas nama Basri Sudibyo yang sudah meninggal pada 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
"Peran tersangka wanita J adalah sebagai pengguna akta perkawinan palsu. Ia bersama ABB dan MHH membuat akta perkawinan yang seolah-olah J pernah menikah dengan mendiang Basri Sudibyo di salah satu gereja di Bogor, pada 2017," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Baca: Dua Kali Mangkir, Polisi Bisa Panggil Paksa Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih
J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.
"Dari sana mereka saling mengenal. Setelah Basri meninggal dunia, J berupaya memanfaatkan untuk menguasai sertifikat lahan senilai Rp 40 Miliar milik Basri yang dititipkan padanya," kata Yusri.
Sehingga dirancanglah sebuah rencana jahat yang seakan-akan J pernah menikah dengan Basri sehingga bisa mendapatkan hak waris tanah itu.
Sementara MHH kata Yusri berperan sebagai pendeta gadungan dari salah satu gereja di Bogor yang menandatangani akta pemberkatan perkawinan palsu.
Baca: Kronologi Pria Sakit Terkunci di dalam Rumah Tewas saat Kebakaran, Ditinggal Anak Kerja
"MHH ini sebagai pendeta gadungan yang mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan palsu dan menandatanganinya, serta menggunakan kop akta dari salah satu gereja di Bogor," kata Yusri.
Sementara ABB katanya berperan mengenalkan J dan MHH, sehingga berkomplot melakukan pemalsuan akta otentik.
"ABB juga berperan membantu mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Utara atas pernihakan palsu yang seolah-olah dilakukan J dan mendiang Basri, berdasar akta pemberkatan perkawinan palsu yang ditandatangani tersangka MHH," katanya.
Mereka kata Yusri berhasil mendapatkan penetapan pengadilan dan akhirnya perkawinan palsu J dan Basri tercatat di Dukcapil.