Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Warisan Tanah Rp 40 M, Seorang Terapis Dibantu Pendeta Gadungan Palsukan Akta Nikah

J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tergiur Warisan Tanah Rp 40 M, Seorang Terapis Dibantu Pendeta Gadungan Palsukan Akta Nikah
Budi Sam Law Malau/Wartakota
Polisi menggelar keterangan pers pengungkapan kasus pemalsuan akta perkawinan untuk menguasai sertifikat lahan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris yang dilakukan tiga tersangka, yakni seorang perempuan terapis inisial J alias V, MHH, dan ABB.

Mereka berkomplot memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp 40 Miliar.

Sertifikat tanah itu diketahui atas nama Basri Sudibyo yang sudah meninggal pada 2018 lalu.




Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

"Peran tersangka wanita J adalah sebagai pengguna akta perkawinan palsu. Ia bersama ABB dan MHH membuat akta perkawinan yang seolah-olah J pernah menikah dengan mendiang Basri Sudibyo di salah satu gereja di Bogor, pada 2017," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.

Baca: Betrand Peto Diancam Dibelah Perutnya, Ruben Onsu Bawa Bukti ke Polda Metro Jaya

Baca: Dua Kali Mangkir, Polisi Bisa Panggil Paksa Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih

Baca: Polisi Kembali Ringkus Seorang Pelaku Kasus Penjualan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan

"Dari sana mereka saling mengenal. Setelah Basri meninggal dunia, J berupaya memanfaatkan untuk menguasai sertifikat lahan senilai Rp 40 Miliar milik Basri, yang dititipkan padanya," kata Yusri.

BERITA TERKAIT

Sehingga dirancanglah sebuah rencana jahat yang seakan-akan J pernah menikah dengan Basri, sehingga bisa mendapatkan hak waris tanah itu.

Sementara MHH kata Yusri berperan sebagai pendeta gadungan dari salah satu gereja di Bogor, yang menandatangani akta pemberkatan perkawinan palsu.

"MHH ini sebagai pendeta gadungan yang mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan palsu dan menandatanganinya, serta menggunakan kop akta dari salah satu gereja di Bogor," kata Yusri.

Sementara ABB katanya berperan mengenalkan J dan MHH, sehingga berkomplot melakukan pemalsuan akta otentik.

"ABB juga berperan membantu mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Utara atas pernikahan palsu yang seolah-olah dilakukan J dan mendiang Basri, berdasar akta pemberkatan perkawinan palsu yang ditandatangani tersangka MHH," katanya.

Mereka kata Yusri berhasil mendapatkan penetapan pengadilan dan akhirnya perkawinan palsu J dan Basri tercatat di Dukcapil.

"Kemudian mereka membuat akta ahli waris palsu, untuk mempertahankan sertifikat lahan milik Basri," kata Yusri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas