Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Disarankan Buka Komunikasi dengan Setneg Terkait Kelanjutan Revitalisasi Monas

Nirwono mengatakan perlu ada penegasan sejak awal terkait apakah kegiatan revitalisasi dihentikan atau tetap berjalan selama proses konsultasi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Disarankan Buka Komunikasi dengan Setneg Terkait Kelanjutan Revitalisasi Monas
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan pembangunan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli tata kota Nirwono Joga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) terkait kelanjutan revitalisasi kawasan Monas.

"Pemprov DKI harus segera berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara," ujar Nirwono, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, komunikasi kedua belah pihak penting adanya untuk memastikan kelanjutan revitalisasi kawasan Monas yang diminta dihentikan sementara itu.

Nirwono mengatakan perlu ada penegasan sejak awal terkait apakah kegiatan revitalisasi dihentikan atau tetap berjalan selama proses konsultasi.

"Selain itu perlu pula dilihat apakah ada kepastian surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara yang berarti pembangunan akan dilanjutkan.

atau ada ketegasan bahwa surat izin tidak akan dikeluarkan, sehingga kegiatan pembangunan harus dihentikan dan dibatalkan," kata Nirwono.

Baca: Proyek Revitalisasi Monas Selatan Dihentikan Mulai Besok, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.

Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI

Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.


Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu. Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas