Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Disebut Akan Lahirkan Banyak Kebijakan Aneh untuk Jakarta jika Tak Dilaporkan Polisi

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipolisikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Anies Baswedan Disebut Akan Lahirkan Banyak Kebijakan Aneh untuk Jakarta jika Tak Dilaporkan Polisi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipolisikan.

Hal ini terkait penebangan 200 pohon dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Tigor menyebut sudah banyak kritik dan ancaman dikeluarkan berbagai pihak kepada Anies Baswedan.

"Sampai saat ini tidak ada perkembangan penyelesaian dari masalah penebangan 200 pohon. Publik dan pemerintah pusat hanya meminta hentikan sejenak, kritik, dan membicarakan lagi rencana revitalisasi Monas," ungkap Tigor kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).

Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020).
Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Tigor mengungkapkan hingga saat ini Anies tetap bersikap dengan pikirannya sendiri.

"Bahkan PT Bahana, si kontraktor yang merevitalisasi Monas melakukan pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan menyatakan akan tetap terus melakukan pembangunan di Monas," ungkapnya.

Menurut Tigor, polisi sudah dapat untuk menangkap penebang pohon di Monas.

Berita Rekomendasi

"Untuk peristiwa penebangan 200 pohon di Monas, seharusnya polisi sudah bisa masuk dan menangkap si penebang pohon karena sudah ada peristiwanya," ungkapnya.

Begitu pula polisi sudah bisa juga menangkap Anies yang membuat kebijakan.

"Penangkapan terhadap si penebang dan Gubernur Jakarta sudah harus segera dilakukan karena penebangan 200 pohon di Monas itu adalah tindak Pidana Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ratusan pohon ditebang terkait dengan proyek revitalisasi ini.
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ratusan pohon ditebang terkait dengan proyek revitalisasi ini. (KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)

Menurut Tigor, kasus penebangan 200 pohon sudah jelas.

"Ada peristiwanya, pelakunya dan korbannya sebagai peristiwa tindak pidana melanggar UU Lingkungan Hidup."

"Sekali lagi, harap segera polisi menangkap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan Lingkungan Hidup," tegasnya.

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews/Glery Lazuardi)

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan jika Anies tidak dipolisikan, dikhawatirkan mantan Mendikbud ini akan membuahkan kebijakan yang merugikan.

"(Jika tidak dilaporkan) Anies akan bikin banyak kebijakan aneh yang menghancurkan Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Tigor menyebut tindakan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tigor pun meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perhatian terhadap penebangan pohon di Monas.

Tigor menyebut Anies dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita warga Jakarta, Walhi Jakarta dan DPRD Jakarta juga siapa saja yang memiliki perhatian khusus pada kepentingan lingkungan hidup di Jakarta dapat melaporkan gubernur Jakarta Anies Baswedan ke polisi atau ke Polda Metro Jaya tindakan penebangan 200 pohon di Monas," ujar Tigor kepada Tribunnews, Kamis (23/1/2020) lalu.

Menurut Tigor, dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 menunjukkan tindakan tersebut adalah tindakan pidana.

Berikut bunyi pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 :

(2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

(3) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tigor mengungkapkan dengan dasar dua pasal tersebut lingkungan hidup harus dijaga.

Pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebut Tigor merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan pengerusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan," ungkapnya.

Menurutnya, Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH).

"Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota, Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan?" ungkapnya.

"Aneh kan tindakan dan cara berpikir Gubernur Jakarta Anies Baswedan," lanjutnya.

Tigor juga mengaitkan apa yang disampaikan Anies Baswedan soal penanggulangan banjir.

"Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk menanggulangi banjir perlu memasukan air ke dalam tanah."

"Sementara ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Monas pohonnya ditebang dan permukaan tanahnya dibetonisasi atas nama revitalisasi," ujarnya.

Dengan hal itu Tigor menyebut apa yang dilakukan Anies Baswedan melanggar hukum.

"Kesimpulannya revitalisasi Monas, penebangan 200 pohon di Monas adalah pelanggaran hukum dan Anies Baswedan tidak konsisten," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, revitalisasi Monas dilakukan Pemprov DKI Jakarta tanpa mengantongi izin dari Mensesneg.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Hal ini diputuskan seusai Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

Dilansir Kompas.com, pada Rabu (29/1/2020), tidak ada kegiatan para pekerja di lokasi.

Alat berat dan material bangunan dibiarkan di lokasi.

Sementara itu terlihat tiang pemancang sudah ditancapkan di lokasi proyek.

Adapun kerangka pembangunan plaza upacara terlihat sudah hampir rampung.

Hanya ada beberapa pegawai dan pekerja yang ada di kawasan tersebut.

Proyek dihentikan sementara atas perintah kontraktor revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara.

“Sudah tidak ada pengerjaan dari tadi pagi. Ini memang perintah atasan,” ujar salah satu petugas keamanan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Tak Ada Aktivitas di Lokasi Proyek "

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas