Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kafe Esek-esek di Gang Royal, Kamar 1x2 Meter PSK Disiapkan untuk Layani Pelanggan

Aparat menyegel seluruh kafe esek-esek di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta Kafe Esek-esek di Gang Royal, Kamar 1x2 Meter PSK Disiapkan untuk Layani Pelanggan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

PERINGATAN: Konten berita ini berisi informasi eksplisit terkait masalah seksual

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat menyegel seluruh kafe esek-esek di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Saat penyegelan berlangsung, Kompas.com coba melihat bagaimana isi salah satu kafe yang ada di sana.

Kafe itu bernama Stan De Bolang.

Stan De Bolang merupakan bangunan semi permanen yang didominasi oleh kayu.

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) ()
Berita Rekomendasi

Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe.

Suasananya sangat berbeda di sana.

Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.

Ke-8 bilik itu merupakan kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam.

Ukuran dari setiap kamarnya kurang lebih 1x2 meter.

Hampir seperti ukuran liang lahat.

Dalam kamar itu hanya muat sebuah kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.

Setiap kamar disekat dengan triplek yang ukurannya lumayan tebal, namun tidak kedap suara.

Tempat tisu di salah satu tempat prostitusi di gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tempat tisu di salah satu tempat prostitusi di gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Di luar kamar, awak media menemukan dua buah buku catatan. Sampul catatan itu bertuliskan "Kamar".

Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut. Tertera nama Yeni, Tiwi, Amelisa, Putri dan lain-lain.

Selain nama, buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.

Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa di hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.

Tercatat pada 29 Januari 2020 seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.

Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.

Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik.

Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.

Baca: Menelusuri Lokalisasi Gang Royal Penjaringan, Ada Pintu Rahasia Hingga Tisu Ditulisi Nama Wanita

Baca: Tisu Bertulis Nama Wanita Ditemukan di Lokalisasi Gang Royal, Ternyata Nama-nama PSK Siap Pakai

Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk kafe Stan De Bolang.

Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Banda.

Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.

Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya. Sementara PSK, calo hingga pemilik kafe tak terlihat satupun batang hidungnya.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.

"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas