Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Remaja Dijadikan Budak Seks: Disiksa, Dicekoki Miras dan Dipaksa Layani 4 Pria Sehari

Beberapa fakta praktik prostitusi yang memanfaatkan perempuan di bawah umur di Kalibata City

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Remaja Dijadikan Budak Seks: Disiksa, Dicekoki Miras dan Dipaksa Layani 4 Pria Sehari
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi yang melibatkan wanita di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan terbongkar.

Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).

Baca: Kronologi Wartawan Dikeroyok 10 Calo SIM di Satpas Daan Mogot Polda Metro, Warga Takut Melerai

Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.

Baca: Tisu Bertulis Nama Wanita Ditemukan di Lokalisasi Gang Royal, Ternyata Nama-nama PSK Siap Pakai

Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek Tower Jasmine di apartemen bersangkutan pada 23 Januari 2020.

BERITA REKOMENDASI

Melansir Kompas.com, berikut beberapa fakta terkait kasus ini, di antaranya mengenai korban disiksa oleh tersangka yang juga anak-anak.

JO disiksa oleh tersangka yang juga sesama anak–anak

Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, JO (15), korban eskploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, juga mengalami penyiksaan oleh anak-anak lain.

Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya dengan cara digigit dan dipukul.

Bahkan JO dipaksa menenggak minuman keras.


Anak yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah ZMR (16), NA (15), AS (17), dan MTG (16).

"AS dia memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas