Pelaku Pencurian di Stasiun Citayam Curi Tas Milik Anggota Marinir
Dalam peristiwa ini, pelaku tidak sadar tas yang dicurinya ternyata milik anggota marinir aktif berinisial AW.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap penangkapan pelaku pencurian tas yang beraksi di kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat.
Dalam peristiwa ini, pelaku tidak sadar tas yang dicurinya ternyata milik anggota marinir aktif berinisial AW.
Kejadian bermula saat kedua pelaku, P dan RR melancarkan aksinya di Stasiun Citayam pada Minggu (5/1/2020) sore.
Ketika itu, keduanya berpura-pura menjadi penumpang kereta untuk mencari korbannya yang tengah lengah.
Baca: Sempat Setubuhi Korban, Polisi Ringkus Komplotan Gay Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat
Satu di antara korban yang lengah ialah AW yang juga ternyata anggota marinir aktif di Jakarta.
Korban yang menempatkan tasnya rak bagasi di atas tempat duduknya tidak sadar bahwa pelaku R telah mengambil tasnya.
Baca: Siti Curi Uang Asing Majikan, Alasannya Untuk Bayar Utang, Jaksa; Untuk Bangun Rumah
"Ketika diambil tas diserahkan ke saudara P, isinya adalah kunci motor dan struk parkir. Yang dia curi ternyata ini adalah anggota marinir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020)
Kedua pelaku baru mengetahui yang dicuri ialah anggota marinir ketika di dalamnya terdapat seragam TNI dengan ciri khasnya berwarna loreng. Di dalam tas itu, pelaku juga menemukan satu karcis parkir dan kunci motor.
Baca: Viral Aksi Pencurian Ban Mobil di Bekasi, Pelaku Tinggalkan Mobil Korban Disangga Bata Ringan
Diungkapkan Yusri, kedua pelaku pun mengubah rencana dari pencurian tas menjadi pencurian motor.
Pada malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berencana mencuri motor korban yang terparkir di Stasiun Citayam, Depok.
Namun, aksinya itu digagalkan oleh sang pemilik kendaraan yang telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan tim kepolisian.
"Baru upaya mencuri, pelaku tertangkap pemilik kendaraan, sekuriti dan tim kami yang ada disana," tandas dia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya.