Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Parkir Ganjil-genap Diberlakukan, Nekat Langgar Denda Rp 500 Ribu

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan parkir mobil ganjil genap atau parkir ganjil genap.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lokasi Parkir Ganjil-genap Diberlakukan, Nekat Langgar Denda Rp 500 Ribu
Warta Kota/Henry Lopulalan
Deretan parkir mobil begitu bebasnya dibadan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu(30/10/2013). Larangan dengan cambut pentil tidak membuat takut penguna kendaraan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak hanya memberlakukan jalur ganjil genap, tetapi juga lokasi parkir mobil ganjil genap. Melanggar parkir di tempat ini langsung denda Rp 500.000.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan parkir mobil ganjil genap atau parkir ganjil genap.

Untuk sementara, parkir mobil ganjil genap baru diberlakukan di 10 lokasi parkir ganjil genap atau 10 titik.

Parkir ganjil genap ini berlaku mulai Jumat (31/1/2020) di 10 lokasi yang terdapat pada dua ruas jalan, yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada yang masuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, di Jalan Gajah Mada ada enam lokasi yang ditetapkan sebagai titik parkir ganjil genap.

Pemerintah sengaja menyasar ruas jalan itu karena jumlah kendaraan yang parkir on street (di pinggir jalan) cukup banyak, bahkan sampai berada di atas trotoar.

“Dengan adanya aturan ini diharapkan penataan parkir lebih baik, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang mengokupansi ruang jalan yang menimbulkan ketidakaturan,” ujar Syafrin pada Jumat (31/1/2020).

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, sosialisasi telah disampaikan petugas kepada masyarakat terutama para pemilik toko yang ada di lokasi. Bahkan untuk memperkuat informasi itu, petugas memasang plang dan spanduk di 10 titik tersebut.

Dalam plang tersebut dijelaskan, mobil berpelat genap hanya boleh parkir di tanggal genap, begitu pula sebaliknya dengan mobil berpelat ganjil.

Aturan ini mulai berlaku Jumat (31/1/2020) dari pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai 21.00.

Apabila melanggar, kendaraan akan diderek petugas dan didenda Rp 500.000 kecuali sepeda motor.

Baca: Nopol Kendaraan Listrik Resmi Dikenalkan, Ada Warna Biru untuk Kebal Ganjil-genap

Humas Unit Pengelola Perpakiran pada Dishub DKI Jakarta Ivan Valentino menambahkan, rambu tersebut sebetulnya sebagai pengingat bahwa ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk termasuk kawasan pelat ganjil genap.


Karena itu, dia menyebut kebijakan yang dikeluarkan oleh Unit Pengelola Perpakiran ini menyesuaikan kebijakan Pemprov DKI soal ganjil genap.

“Sebetulnya nama parkir ganjil genap tidak pernah ada karena tidak ada di ketentuan yang menyebutkan nomenklatur parkir ganjil genap. Jadi, payung hukumnya tetap pakai Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap,” jelas Ivan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas