Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Batalkan Proyek LRT Fase 2 Pulogadung-Kalideres yang Digagas Pemprov DKI

Mestinya kata Gilbert, seluruh perencanaan pembangunan di tingkat daerah tidak melenceng dari ketentuan dalam RITJ.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Pusat Batalkan Proyek LRT Fase 2 Pulogadung-Kalideres yang Digagas Pemprov DKI
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyelesaikan pembangunan Stasiun LRT Jabodebek di Kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). LRT Jabodebek ini ditargetkan bisa mulai beroperasi secara menyeluruh pada Juni 2021. Uji coba pun saat ini sudah mulai dilakukan untuk lintas Cawang - Cibubur. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) penghubung koridor Timur ke Barat rute Pulogadung - Kebayoran Lama yang dicanangkan Pemprov DKI dibatalkan pemerintah pusat. 

Pasalnya proyek yang dikerjakan Dishub DKI itu tumpang tindih dengan proyek MRT koridor Timur - Barat rute Cikarang - Ujung Menteng - Kalideres - Balaraja yang digarap pemerintah pusat.

Rencana pembangunan LRT fase 2 ini juga tak sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030.  Ditambah, tidak ada pula nomenklaturnya dalam peta rencana struktur ruang.

Baca: LRT Jakarta Mulai Beroperasi, Industri Properti Bersemi

Baca: Proyek LRT Dinilai Kurang Kajian Teknis dan Ekonomis, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Informasi pembatalan proyek ini dikuak oleh Anggota DPRD DKI Komisi B Bidang Perekonomian Gilbert Simanjuntak saat menjalani rapat dengan jajaran Dishub DKI, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ungkap Gilbert.

Politikus PDI-Perjuangan ini menuturkan Pemprov DKI disebut tidak menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat sejak merencanakan proyek LRT rute Pulogadung - Kebayoran Lama.

Hasilnya, proyek LRT fase 2 itu bertabrakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

BERITA REKOMENDASI

Mestinya kata Gilbert, seluruh perencanaan pembangunan di tingkat daerah tidak melenceng dari ketentuan dalam RITJ.

"Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " jelasnya.

Adapun setelah dibatalkan, anggaran pembangunan LRT sebesar Rp154 miliar nantinya akan masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas