Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gugatan Class Action Banjir Jakarta, Bamus Betawi: Silakan, Asal Jangan Lari ke Urusan Politik

Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Gugatan Class Action Banjir Jakarta, Bamus Betawi: Silakan, Asal Jangan Lari ke Urusan Politik
Warta Kota/ Alex Suban
Sejumlah kendaraan mencoba menerobos banjir yang menggenangi Jalan Jatinegara Barat dan sekitarnya, di Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Curah hujan yang tinggi ditambah dengan luapan air Sungai Ciliwung dan tingginya muka air laut membuat beberapa kawasan di Jakarta terendam banjir. Insert: Ahok dan Anies Baswedan (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Ada 243 warga DKI Jakarta yang menjadi penggugat yang merupakan korban banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020.

Isi gugatan tersebut di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai karena tidak berjalannya early warning system dan emergency response.

Serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 42,33 milyar.

Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi Rahmad HS memberikan tanggapannya.

Bamus Betawi Rahmad HS
Wakil Ketua Umum Bamus Betawi Rahmad HS (Tangkap Layar YouTube Talk Show TVOne).

Rahmad mengaku, ia yang merupakan masyarakat Jakarta tidak terusik dengan adanya banjir yang sempat melanda Jakarta pada awal 2020.

Pasalnya, ia memahami hal itu sebagai benntuk kondisi alam di luar kendali manusia.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan Rahmad dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Senin (3/2/2020).

"Memang ini curah hujan yang luar biasa, yang sangat tinggi sekali sehingga banjir itu bukan terjadi di Jakarta saja."

"Bahkan dimana-mana terutama di Banten, Jawa Tengah, Bekasi dan Bogor."

"Itu lebih parah korbannya, lebih banyak dan mestinya dia digugat juga itu," kata Rahmad.

Ia lantas menyinggung anggota tim advokat korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Tigor dan korban banjir merupakan hak setiap warga negara di dalam hukum.

"Setiap warga negara punya hak yang sama lah dalam hukum, silakan saja yang penting tidak anarkis, tidak aneh-aneh lah," kata Rahmad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas