Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor Tertilang ETLE Diberikan Waktu Klarifikasi Paling Lambat 7 Hari

Argo Yuwono mengatakan, klarifikasi diberikan untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pelanggar yang tidak diketahui polri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengendara Motor Tertilang ETLE Diberikan Waktu Klarifikasi Paling Lambat 7 Hari
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memberikan waktu pengendara sepeda motor yang tertangkap tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengklarifikasi paling lambat 7 hari setelah pengiriman surat tilang.

Diketahui, polisi mencatat ada sebanyak 161 pelanggar ETLE yang ditilang pada 3 Februari 2020. Mayoritasnya, pelanggaran melintas jalur Transjakarta.

Baca: Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong: Diawali Cekcok, Pakai Pisau Dapur dan Adegan Direkam Video

"Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat tilang untuk klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Argo Yuwono mengatakan, klarifikasi diberikan untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pelanggar yang tidak diketahui polri.

"Misalnya kendaraan sudah dijual, kendaraan kemarin dipinjam oleh temannya, kendaraan bukan dia yang mengendarai. Tentunya tetap menjadi tanggungjawab secara moral yang mempunyai kendaraan yang STNKnya tertera nama dan alamat," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Penerapan tilang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran sebagaimana mana diatur dalam pasal 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebut, polisi menindak sebanyak 161 pelanggar dalam pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada 3 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditalbtas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan, jumlah tersebut merupakan penindakan yang dilakukan hanya di empat titik yang terdapat ETLE.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Fahri kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE ialah melintas di jalur Transjakarta sebanyak 91 pelanggar.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 91 pelanggaran," ungkap dia.

Baca: Di Balik Video CCTV Pria Tenteng Pistol di Jelambar: Dua Geng Curanmor sedang Berseteru

Lebih lanjut, Fahri menambahkan, pelanggaran ETLE sepeda motor yang paling banyak terjadi di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta. Total, ada 54 pelanggar di tempat tersebut.

"Di jalur busway di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas