Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Malaysia: Dimasukkan dalam Bola Karet Mainan Anak-anak

Modus penyelundupan narkoba yakni sabu cair yang dikemas menjadi mainan anak-anak, diungkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Malaysia: Dimasukkan dalam Bola Karet Mainan Anak-anak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
SABU CAIR ASAL MALAYSIA - Kadid Humas Polda Metro Jaya, sedang menyampaikan paparan seputar pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair asal Malaysia, yang dikemas dalam 5 bola karet mainan anak anak, yang dikendalikan oleh Aliong, napi kasus narkoba di Lapas Cipinang, Senin (3/2/2020). Selain mengamankan barang bukti sabu cair seberat 1.962 Kilogram, senjata api termasuk 4 orang tersangka. Dalam mengungkap kasus ini petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Barang haram ini dikirimkan melalui paket pos dengan tujuan daerah Cianjur, Jawa Barat. satu tersangka berinisial Jaj tewas ditembak petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Awalnya, petugas bea cukai menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.

"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," ungkap dia.

"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," jelas Yusri.

SABU CAIR ASAL MALAYSIA  -  Kadid Humas Polda Metro Jaya, sedang menyampaikan paparan seputar pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair asal Malaysia, yang dikemas dalam 5 bola karet mainan anak anak, yang dikendalikan oleh Aliong, napi kasus narkoba di Lapas Cipinang, Senin (3/2/2020). Selain mengamankan barang bukti sabu cair seberat 1.962 Kilogram, senjata api termasuk 4 orang tersangka. Dalam mengungkap kasus ini petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Barang haram ini dikirimkan melalui paket pos dengan tujuan daerah Cianjur, Jawa Barat. satu tersangka berinisial Jaj tewas ditembak petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. WARTA KOTA/Nur Ichsan
SABU CAIR ASAL MALAYSIA - Kadid Humas Polda Metro Jaya, sedang menyampaikan paparan seputar pengungkapan kasus penyelundupan sabu cair asal Malaysia, yang dikemas dalam 5 bola karet mainan anak anak, yang dikendalikan oleh Aliong, napi kasus narkoba di Lapas Cipinang, Senin (3/2/2020). Selain mengamankan barang bukti sabu cair seberat 1.962 Kilogram, senjata api termasuk 4 orang tersangka. Dalam mengungkap kasus ini petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Barang haram ini dikirimkan melalui paket pos dengan tujuan daerah Cianjur, Jawa Barat. satu tersangka berinisial Jaj tewas ditembak petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. WARTA KOTA/Nur Ichsan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket ke sejumlah daerah.

Kemudian, diamankan Dadang Taryana, orang yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.

"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," imbuh Yusri.

Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.

Berita Rekomendasi

Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.

"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," ujar Yusri.

Polisi lalu mencari Eko, dan melakukan pemeriksaan.

Eko mengaku paket berisi sabu cair tersebut adalah kiriman dari Malaysia.

Sementara, pemesan sabu cair itu adalah narapidana Lapas Cipinang bernama Aliong.

Menurut Yusri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan pengedaran narkoba tersebut.

"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelas Yusri Yunus.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas