Hotma Pengacara Sopir Taksi Diduga Korban Salah Tangkap Ungkap Kejanggalan Saat Polisi Amankan Golok
Hotma mengatakan, polisi mengamankan setidaknya dua barang bukti untuk menetapkan Ari sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan Ari Darmawan, Hotma Sitompul, menilai ada kejanggalan dari barang bukti yang diamankan polisi pada kasus yang menimpa kliennya.
Ari, pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai sopir taksi online, diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hotma mengatakan, polisi mengamankan setidaknya dua barang bukti untuk menetapkan Ari sebagai terduga korban salah tangkap.
Pertama adalah satu unit mobil yang dikemudikan Ari saat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah golok.
Barang bukti golok itu lah yang dianggap janggal. Dalam hal ini, ia menyebut polisi terlalu memaksakan.
"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.
Sementara itu, kakek Ari bernama Abdul Rojak (65) membenarkan bahwa polisi datang ke rumahnya yang juga ditempati cucunya untuk mengambil golok.
Namun, jelas dia, golok itu diamankan dua hari setelah polisi menangkap Ari atau pada 7 September 2019.